Foto: Dr Kemal
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melakukan perubahan aturan terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Messki berubah, namun jumlah tunjangan yang diterima tidak berubah.
Kepala Biro (Karo) Organisasi Setdaprov Riau, Dr Kemal mengatakan, nomenklatur tersebut mengalami perubahan karena sebelumnya pembayaran TPP tersebut masih menggunakan Peraturan menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) no 41 tahun 2023. Saat ini diubah menjadi Keputsan Menteri PAN RB (Kepmenpan) no 11 tahun 2024.
"Karena ada perubahan nomenklatur itu, untuk pembayaran TPP kami perlu melakukan perubahan aturan dari Permenpan ke Kepmenpan,” kata Kemal, Senin (26/2/24).
Kemal menjelakan, nomenklatur yang berubah tersebut yakni nomenklatur beberapa jabatan. Namun pihaknya menegaskan, bahwa yang berubah hanyalah nama penyebutan pembayaran TPP saja, sedangkan nilai TPP yang diterima tidak berubah.
“Akan tetapi nilai TPP yang diterima pegawai tidak berubah, hanya nama penyebutan saja. Karena di TPP itukan disebutkan nama dengan jabatannya,”ungkapnya.
Perubahan tersebut lanjutnya, juga dilakukan dengan cepat untuk menghindari adanya sanksi yang diterima. Karena jika tidak segera dilaksanakan, maka kepala daerah bisa diberikan sanksi.
“Adapun perubahan ini juga untuk menghindari kemungkinan adanya sanksi kepada kepala daerah. Karena jika tidak dilakukan, maka bisa saja kepala daerah menerima sanksi,” sebutnya.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melakukan perubahan aturan terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Messki berubah, namun jumlah tunjangan yang diterima tidak berubah.
Kepala Biro (Karo) Organisasi Setdaprov Riau, Dr Kemal mengatakan, nomenklatur tersebut mengalami perubahan karena sebelumnya pembayaran TPP tersebut masih menggunakan Peraturan menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) no 41 tahun 2023. Saat ini diubah menjadi Keputsan Menteri PAN RB (Kepmenpan) no 11 tahun 2024.
"Karena ada perubahan nomenklatur itu, untuk pembayaran TPP kami perlu melakukan perubahan aturan dari Permenpan ke Kepmenpan,” kata Kemal, Senin (26/2/24).
Kemal menjelakan, nomenklatur yang berubah tersebut yakni nomenklatur beberapa jabatan. Namun pihaknya menegaskan, bahwa yang berubah hanyalah nama penyebutan pembayaran TPP saja, sedangkan nilai TPP yang diterima tidak berubah.
“Akan tetapi nilai TPP yang diterima pegawai tidak berubah, hanya nama penyebutan saja. Karena di TPP itukan disebutkan nama dengan jabatannya,”ungkapnya.
Perubahan tersebut lanjutnya, juga dilakukan dengan cepat untuk menghindari adanya sanksi yang diterima. Karena jika tidak segera dilaksanakan, maka kepala daerah bisa diberikan sanksi.
“Adapun perubahan ini juga untuk menghindari kemungkinan adanya sanksi kepada kepala daerah. Karena jika tidak dilakukan, maka bisa saja kepala daerah menerima sanksi,” sebutnya.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. nor
No Comment to " Meski Perubahan Nomenklatur, Jumlah TPP PNS Pemprov Riau Tetap "