Foto: JPU Jenti Siburian saat membacakan dakwaan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Nursilawati alias Mala, selaku Ketua Pengelola Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, diadili sebagai terdakwa dugaan korupsi sebesar Rp276 juta lebih, Kamis (22/2/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Yuli Artha Pujayotama SH MH dengan hakim anggota Zefri Mayaldo Harahap SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH ini, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa sendiri mengikuti sidang secara online dari Kantor Kejari Kepulauan Meranti.
JPU Jenti Siburian SH MH dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 lalu. Sebagai pengelola UED-SP, terdakwa menyelewengkan dana simpan pinjam para nasabah.
Pengelolaan UED-SP Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 s/d 2020, tidak mengacu pada peraturan. Akibatnya, terdakwa memperkaya diri dan orang lain.
Diantaranya penyelewengan dana itu adalah, Pinjaman Dana dengan memakai atas nama orang Lain sebesar Rp25 juta. Terdapat Alokasi Jasa Pinjaman dari Tahun 2014 s/d 2019 yang dialokasikan .ucntuk Cadangan Modal, namun tidak disetorkan ke rekening DUD sebesar Rp16.556.207.
Lalu, alokasi Jasa Pinjaman dari Tahun 2014 s/d 2019 yang dialokasikan untuk APBDes, namun tidak disetorkan ke Rekening DUD sebesar Rp5.518.736. Pinjaman yang tidak sesuai prosedur peminjaman sebesar Rp93,5 juta.
"Kemudian terdapat Pendapatan UED-SP Bulan Januari sampai dengan Bulan April Tahun 2020 yang dikuasai tidak disetorkan ke rekening DUD Pelantai sebesar Rp78.234.000. Terdapat Saldo Kas Tunai yang dipergunakan terdakwa tidak sesuai ketentuan sebesar Rp58.085.123, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari,"kata jaksa.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah menyebabkan timbulnya Kerugian Keuangan sebesar Rp276.894.066, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2013 s/d 2020.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Dwi Hendro SH dan Triatno Manalu SH, tidak mengajukan eksepsi. Terdakwa mengaku sudah memahami surat dakwaan jaksa. nor
No Comment to " Korupsi Rp276 Juta, Ketua UED-SP Pelantai Meranti Diadili "