• Kejati Riau Tetapkan Istri Terdakwa Narkoba Suap Oknum Jaksa-Polisi jadi DPO

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 28 Februari 2024
    A- A+
    Foto: Imran Yusuf.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penanganan kasus dugaan suap terhadap pasangan suami istri jaksa dan polisi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memasuki babak baru. Kejati menetapkan EA alias Mami sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    EA merupakan istri dari Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo, terdakwa kasus narkoba. Ia diduga ikut jadi perantara suap untuk meringakan hukuman suaminya kepada jaksa SH dan suaminya, Bripka BA.

    Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, membenarkan penetapan DPO tersebut. "Benar seorang perempuan dalam kasus ini sudah masuk DPO kita. Istri terdakwa (Fauzan Afriansyah)," ujar Imran, Rabu (28/2).

    Terkait dengan status apakah sudah tersangka atau belum, Imran mengaku belum. "Belum (tersangka). Baru DPO saja karena dia belum pernah kita periksa, makanya belum bisa (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Imran.

    Informasi didapat, EA ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-02/L.4.5/Fd.1/Tap.DPO/12/2023 tanggal 20 Desember 2023.

    Untuk diketahui, dalam kasus suap ini, tim Pidsus Kejati Riau telah menetapkam tiga orang tersangka. Mereka adalah Karpiansyah yang merupakam perantara suap kepada Sri Haryati dan Bayu.

    Saat ini, kasus Karpiansyah alias Riko sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun terdakwa dibantar karena sedang dirawat di rumah sakit.

    Dua tersangka lain adalah SH dan BA. Keduanya juga sudah ditahan. BA ditahan di Rutan Polda Riau sedangkan SH jadi tahanan rumah karena dalam kondisi hamil.

    Untuk diketahui, dugaan suap itu bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah SH.

    Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Karpiansyah dan EA, istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui SH dan BA. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

    SH adalah JPU yang menangani kasus Fauzan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kemudian sepengetahuan SH, suaminya BA meminta Karpiansyah mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Karpiansyah mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.

    Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.

    Tidak hanya itu, BA kembali meminta uang kepada A dan E sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bripka BA sebesar Rp150 juta.

    Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, A dan E kembali kirim uang ke BA sebesar Rp360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima Bayu adalah sebesar Rp999.600.000. ck/nor
  • No Comment to " Kejati Riau Tetapkan Istri Terdakwa Narkoba Suap Oknum Jaksa-Polisi jadi DPO "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com