Foto: Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH saat memusnahkan barang bukti (BB).
KORANRIAU.co,PELALAWAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan
pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana umum (Pidum) yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (27/2/24).
Pemusnahan
BB dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. Barang bukti yang
dimusnahkan berasal dari 60 perkara.
Kepala
Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan
Negeri Pelalawan. Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Jaksa pada
Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak
Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan
barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan
tugas dan putusan pengadilan.Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP
yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum (Pidum).
Pemusnahan
ini sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan pemusnahan barang bukti
merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.Jelas
Kejari Pelalawan Azrijal, S.H., M.H.
Azrijal
menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan barang
bukti berasal dari 60 perkara. Perkaranya itu yang terdiri dari perkara
Narkotika, OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL.
"Barang
bukti yang ada dimusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander
untuk barang bukti narkotika dan akan dilakukan pemotongan dan pembakaran untuk
barang bukti lainnya," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Barang
bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan berupa, sabu sebanyak 16 gram, barang
bukti ganja sebanyak 2,07 gram. Berikutnya barang bukti yang dimusnahkan dengan
pemotongan berupa senjata tajam atau benda berupa handphone dan yang terbuat
dari besi.
"Selanjutnya
pemusnahan dengan pembakaran berupa barang bukti seperti pakian dan sejenisnya
yang bisa dibakar. Sedangkan untuk jumlah perkara OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL
yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 31
perkara," tutup Kejari Pelalawan, Azrijal. hrc/nor
No Comment to " Kejari Pelalawan Musnahkan BB Tindak Pidum "