Foto: Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya SH CN saat melantik Kasi Pidum Arief Yunandi SH MH.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya SH CN, resmi melantik dan mengambil sumpah Muhammad Arief Yunandi SH sebagai Kepala
Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Selasa (6/2/24).
Arief
menggantikan pejabat sebelumnya Zulham Pardamean Pane SH MH yang promosi
sebagai Kasi D Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sebelumnya,
Arief menjabat Kasi Pidum Kejari Ogan Komering
Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Asep usai
pengambilan sumpah itu mengatakan, mutasi dan pergeseran jabatan di lingkungan
Kejaksaan merupakan suatu hal yang wajar. Selain sebagai penyegaran, juga
sebagai pengembangan karir para jaksa.
''Dengan
mutasi ini, kami mengharapkan adanya penyegaran roda organisasi di Kejari
Pekanbaru, terutama di Bidang Tindak Pidana Umum. Kepada Kasi Pidum baru kami
harap dapat langsung melaksanakan pengendalian penanganan perkara tindak pidana
umum dengan baik,'' kata Asep.
Kasi Pidum
punya tugas pokok dan fungsi sebahai pengendali penanganan perkara. Mulai dari
prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim,
putusan pengadilan sampai eksekusi hingga proses eksaminasi.
Kajari juga
berharap, Kasi Pidum yang baru dapat menjalin hubungan yang baik dan dapat
langsung bekerja sama dengan instansi terkait. Apalagi saat ini sudah mendekati
momen penting di tanah air, Pemilu 2024.
''Terkair
tugas dan fungsi, jalin hubungan baik dengan mitra-mutra utama seperti pihak
rutan, lapas, kepolisian dan juga pengadilan. Sehingga penegakan hukum dalam penanganan perkara bisa dilaksanakan dengan
baik,'' pesan Asep kepada Muhammad Arief.
Sementara
terkait Pemilu 2024 yang sudah di depan maga, Kajari Pekanbaru memberikan
arahan khusus kepada Kasi Pidum. Hal ini terkait teknis penanganan perkara,
baik itu teknis yuridis, teknis administrasi sebagai Gakkumdu, agar betul-betul
dilaksanakan secara profesional dan proporsional.
"Jika
tidak ada alat bukti dalam hal perkara tindak pidana pemilu, ya tentunya tidak
bisa dinaikkan. Sebaliknya, alat bukti cukup, memenuhi unsur Pasar 183 maupun
184 KUHAP, itu harus dilaksanakan,'' tekan Kajari.
Kepada
seluruh jajaran yang hadir pada pengambilan sumpah yang digelar di Kejari
Pekanbaru itu, Asep kembali mengingatkan agar seluruh ASN di kejaksaan terus
menjaga netralitas. ASN menurutnya wajib netral, apalagi Bidang Pidum merupakan
bagian dari Gakkum Pemilu 2024. nor
No Comment to " Kajari Pekanbaru Asep Sontani Lantik Kasi Pidum Arief Yunandi "