• Kajari Pekanbaru Asep Sontani Lantik Kasi Pidum Arief Yunandi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 06 Februari 2024
    A- A+

     

    Foto: Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya SH CN saat melantik Kasi Pidum Arief Yunandi SH MH.

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya SH CN, resmi melantik dan mengambil sumpah Muhammad Arief Yunandi SH sebagai Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Selasa (6/2/24).

    Arief menggantikan pejabat sebelumnya Zulham Pardamean Pane SH MH yang promosi sebagai Kasi D Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sebelumnya, Arief menjabat Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

    Asep usai pengambilan sumpah itu mengatakan, mutasi dan pergeseran jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan suatu hal yang wajar. Selain sebagai penyegaran, juga sebagai pengembangan karir para jaksa.

    ''Dengan mutasi ini, kami mengharapkan adanya penyegaran roda organisasi di Kejari Pekanbaru, terutama di Bidang Tindak Pidana Umum. Kepada Kasi Pidum baru kami harap dapat langsung melaksanakan pengendalian penanganan perkara tindak pidana umum dengan baik,'' kata Asep.

    Kasi Pidum punya tugas pokok dan fungsi sebahai pengendali penanganan perkara. Mulai dari prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim, putusan pengadilan sampai eksekusi hingga proses eksaminasi.

    Kajari juga berharap, Kasi Pidum yang baru dapat menjalin hubungan yang baik dan dapat langsung bekerja sama dengan instansi terkait. Apalagi saat ini sudah mendekati momen penting di tanah air, Pemilu 2024.

    ''Terkair tugas dan fungsi, jalin hubungan baik dengan mitra-mutra utama seperti pihak rutan, lapas, kepolisian dan juga pengadilan. Sehingga penegakan hukum dalam penanganan perkara bisa dilaksanakan dengan baik,'' pesan Asep kepada Muhammad Arief.

    Sementara terkait Pemilu 2024 yang sudah di depan maga, Kajari Pekanbaru memberikan arahan khusus kepada Kasi Pidum. Hal ini terkait teknis penanganan perkara, baik itu teknis yuridis, teknis administrasi sebagai Gakkumdu, agar betul-betul dilaksanakan secara profesional dan proporsional.

    "Jika tidak ada alat bukti dalam hal perkara tindak pidana pemilu, ya tentunya tidak bisa dinaikkan. Sebaliknya, alat bukti cukup, memenuhi unsur Pasar 183 maupun 184 KUHAP, itu harus dilaksanakan,'' tekan Kajari.

    Kepada seluruh jajaran yang hadir pada pengambilan sumpah yang digelar di Kejari Pekanbaru itu, Asep kembali mengingatkan agar seluruh ASN di kejaksaan terus menjaga netralitas. ASN menurutnya wajib netral, apalagi Bidang Pidum merupakan bagian dari Gakkum Pemilu 2024. nor

  • No Comment to " Kajari Pekanbaru Asep Sontani Lantik Kasi Pidum Arief Yunandi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com