KORANRIAU.co, PEKANBARU - Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 108,22 gram dan jenisekstasi sebanyak 1.259 butir disita oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisain Resor Kota (Polresta)Pekanbaru dari Tempat Hiburan Malam (THM) Axelle Resto dan KTV.
Tak
hanya itu, ada juga barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dalam bentuk
serbuk kapsul sebanyak 28 butir dan juga ada psikotropika jenis Happy
Five sebanyak 75 butir.
Dalam
ungkap kasus ini, polisi tersangkakan empat orang masing inisial YP alias Yuda
(35), JB alias Jordi (26), APR alias Arpen (41) dan MK alias Dafi (23). Dari
para tersangka ini ada beberapa yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut,
yakni APR alias Arpen sebagai Chief Dj dan YP sebagai waiters dan JB alias
Jordi sebagai penjaga gudang.
Terungkapnya
kasus peredaran narkoba di Axelle Resto dan KTV ini berawal dari tertangkap
pengedar barang haram tersebut, yakni tersangka inisial YP alias Yuda pada
Jumat (23/2), dari tangannya disita 4 butir ekstasi logi Rolex warna biru dan 3
butir ekstasi logo Lion warna kuning.
Dari pengakuannya kepada penyidik, mengaku bahwa barang bukti ekstasi logo
Rolex itu didapatkan dari tersangka inisial JB alias Jordi sedangkan untuk
ekstasi logo Lion dari tersangka inisial APR alias Arpen.
"Jadi,
berawal dari penangkapan suara YP yang ditemukan barang bukti lebih kurang 10
butir, kemudian dikembangkan terhadap saudara JB," jelas
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti saat ungkap kasus di
halaman Axelle Resto dan KTV, Selasa (27/2).
Juga
turut hadir Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika,
Kastresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang; Kapolsek Tampan,
Kompol Asep Rahmat; Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi beserta Kepala DPMTSP Kota
Pekanbaru, Akmal.
Terhadap
tersangka JB alias Jordi diringkus tim saat sedang berada di rumahnya yang
beralamat di Jalan HR Soebrantas Kelurahan Tobek Godang, tersangka JB ini
diamankan bersama 3 orang perempuan dengan barang bukti berupa 3 paket
narkotika jenis sabu dan 1.241 butir pil ektasi. tersangka JB alias
Jordi ini mengakui bahwa dirinya memberikan pil ektasi ke tersangka YP alias
Yuda.
Tersangka
JB alias Jordi diduga merupakan penyuplai narkotika ke Axelle Resto and KTV
ini, yang mendapatkan barang haram ini dari jaringan internasional. Bahkan JB
alias Jordi ini memiliki sebuah rumah yang sengaja di kontrak dan dijadikan
sebagai gudang penyimpanan narkoba sebelum diedarkan.
"Ini
jaringan internasional, khusus di tempat hiburan malam. Saudara JB ini berperan
sebagai penjaga gudang dan termasuk juga pengedar, dan dari situ kita ketahui
bahwa saudara JB ini merupakan suatu jaringa yang mendapatkan barang bukti dari
jaringan narkoba internasional," ulas Kombes Pol Manang. Dari gudang yang
dijaga tersangka JB ini, tim menemukan sisa-sisa narkotika yang belum terjual
dan ada 4 plastik pembungkus sabu.
Terungkapnya
peredaran di tempat hiburan malam ini diperjelas dengan tertangkap nya
tersangka inisial APR alias Arpen berkat pengembangan dari tersangka YP alias
Yuda. Di kala itu diamankan bersama 5 rekan lainnya di Axelle Resto and KTV.
Dari
pengungkapan waktu itu, tim menemukan 11 butir ektasi logo Mahkota, 75 butir
Happy Five, 28 butir kapsul Ekstasi bubuk yang dibungkus dalam kotak dan
disimpan di dalam ruangan Cleaning Servis (CS) Axelle Resto
and KTV itu.
"Daerah
pemasaran saudara JB ini termasuk ke tempat hiburan malam, ini terbukti dengan
terungkapnya (peredaran) di tempat hiburan malam yang ada dibelakang kita ini
(Axelle Resto and KTV)," papar Kombes Pol Manang.
Peredaran
narkotika di Axelle Resto and KTV ini, sebut Kombes Manang, bahwa manajemen
didua juga terlibat dalam praktik jual-beli narkotika, ini dibuktikan dengan
adanya perintah yang diterima oleh para Pekerja nya yakni tersangka YP alias
Yuda dan APR alias Arpen selaku Chief Dj dan Waiters serta CS.
"Manajamen
ini terlibat dalam peredaran narkoba, ditemukan barang bukti juga didalam loker
CS yang mana sudah diakui oleh tersangka APR yang sebagai lead Dj dan disini
juga melibatkan beberapa waiter dan CS. Manajemannya masuk dalam salah satu DPO
(Daftar Pencarian Orang) kita," urai Kombes Manang.
Dengan
tegas, Kombes Manang menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tanpa segan
terhadap tempat hiburan malam yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap
narkotika ini. hrc/nor
No Comment to " Jaringan Internasional Pasok Narkotika ke Axelle Resto and KTV, Ringkus Karyawan Hingga Buru Manajeman "