Padahal Korps Adhyaksa itu telah mengantongi hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam perkara yang merugikan negara Rp229 juta.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2022. Penanganan perkara dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, dan telah masuk dalam tahap penyidikan.
Dalam tahap ini, penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti, baik keterangan saksi-saksi dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Untuk saksi, sebanyak belasan orang telah dimintai keterangan.
Mereka dari BPBD, Ahli, maupun Auditor. Penyidik juga telah mengantongi hasil audit PPKN dalam perkara itu yang besarnya mencapai Rp229 juta.
Hanya saja, penyidik belum menetapkan tersangka. "Iya, belum (penetapan tersangka)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, Senin (12/2/23).
Dipastikan Yopen, saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Dimana penyidik masih melakukan pendalaman terkait alat bukti yang telah dipegang.
"Penyidikan masih pendalaman, masih pemeriksaan beberapa saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru dan Dumai itu.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut terkait pelaksanaan bimtek di BPBD Rohil. Sejatinya kegiatan itu digelar pada tahun 2022. Namun kenyataannya, pelaksanaannya lewat tahun, yakni diselenggarakan pada awal 2023.hrc/nor
No Comment to " Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPBD Rohil "