• Jabatan Gubri Edy Besok Berakhir, Pusat Belum Tunjuk Pejabat Baru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 19 Februari 2024
    A- A+

     



          

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jabatan Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution akan berakhir, Selasa (20/2/24) besok. Namun hingga kini pemerintah pusat belum menunjuk pejabat yang baru untuk menjalankan roda pemerintahan.

    Jika sampai 20 Februari besok Pemprov Riau belum menerima Surat Keputusan (SK) penunjukan Pj Gubernur Riau, maka secara otomatis jabatan Gubernur Riau akan diemban Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto sebagai pelaksana harian (Plh).

    "Sampai saat ini kami belum mendapat SK penunjukan Pj Gubernur. Mudah-mudahan hari ini (menerima pemberitahuan SK Pj Gubernur)," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem, Senin (19/2/24).

    Namun, kata Jhon Pinem, jika sampai besok belum ada SK penunjukan Pj Gubernur Riau, maka pemerintah pusat akan menunjuk Plh Gubernur Riau.

    "Sesuai aturannya jabatan Gubernur otomatis dijabat Plh oleh Sekda. Penunjukan Plh Gubernur ini biasanya ada surat. Seperti Gubernur Jawa Timur kemarin kan sempat dijabatan Plh oleh Sekdanya beberapa hari. Tapi kita tidak mau berandai-andai, kita tunggu saja sampai besok," ujarnya.

    Sebelumnya sempat beredar sejumlah nama pejabat eselon I yang juga digadang-gadang sebagai Pj Gubernur Riau. Diantaranya adalah pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Budi Situmorang.

    Kemudian ada nama Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi.

    Namun informasi terbaru yang beredar, nama Sekdaprov Riau SF Hariyanto tersiar sebagai calon terkuat yang bakal ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Pj Gubernur Riau.nor
  • No Comment to " Jabatan Gubri Edy Besok Berakhir, Pusat Belum Tunjuk Pejabat Baru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com