KORANRIAU.co- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serius mengusut kasus dugaan suap yang diduga melibatkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dkk.
Peneliti ICW Diky Anandya menyatakan
lembaga antirasuah belum bertindak lagi usai Eddy dkk menang praperadilan di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"ICW memandang KPK tidak serius. Bukan tanpa
sebab, sejak diputuskan dalam persidangan Praperadilan bahwa status tersangka
Eddy telah gugur sejak 30 Januari 2024 lalu, hingga saat ini tidak ada
informasi resmi dari KPK mengenai tindak lanjut dari proses penyidikan kasus
tersebut," ujar Diky melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2).
Menurut Diky, pertimbangan putusan hakim tunggal
PN Jakarta Selatan sarat dengan masalah. Diky berpendapat hakim tunggal gagal
memahami konstruksi Pasal 44 UU KPK, di mana pada fase penyelidikan, lembaga
antirasuah sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
"Atas permasalahan itu, ICW khawatir putusan
tersebut dimanfaatkan oleh tersangka lain untuk menggugat penetapan
tersangkanya melalui jalur praperadilan," imbuhnya.
Kekhawatiran Diky tersebut terbukti. Direktur
Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang merupakan tersangka
penyuap Eddy berhasil menang praperadilan melawan KPK.
Padahal, hemat dia, KPK bisa segera melanjutkan
proses penyidikan dengan dasar surat perintah penyidikan yang sudah ada.
Apalagi, putusan Praperadilan terhadap Eddy sama sekali tidak menganulir
keabsahan Sprindik tersebut.
"Harusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk
menunda penetapan Eddy sebagai tersangka," ungkap Diky.
Penetapan ulang seseorang sebagai tersangka
pascaputusan praperadilan pernah dilakukan KPK. Saat itu, KPK menetapkan
kembali mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka usai yang bersangkutan
menang di Praperadilan.
Terlebih, Diky menjelaskan penetapan tersangka
sebenarnya tidak menggugurkan tindak pidana. Hal itu didasarkan pada Pasal 2
ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
"Artinya, kewenangan penyidik untuk
menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang
cukup masih terbuka lebar," terang Diky.
"Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat
dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42/PUU-XV/2017 yang memungkinkan
penegak hukum untuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara
sebelumnya dengan catatan alat bukti tersebut harus disempurnakan," tandasnya.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai
tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) RI.
Mereka ialah Eddy Hiariej bersama dua orang
dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Helmut. Eddy dan
Helmut berhasil menang Praperadilan.
cnnindonesia/nor
No Comment to " ICW: KPK Tidak Serius Usut Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej dkk "