KORANRIAU.co,PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menolak
eksepsi (keberatan) mantan Direktur PT BSP Zapin Feldiansyah, terdakwa dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi
Siak Pusako Tahun 2016 yang merugikan negara Rp8,1 miliar.
Sidang dengan agenda putusan
sela yang digelar, Rabu (21/2/24) ini, dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting
SH MH, dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yelmi SH MH.
Dalam amar pertimbangan putusan selanya, hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materil.
Hakim menegaskan, jika surat
dakwan JPU sangat jelas dan cermat. Haki kemudian melanjutkan sidang dengan
pemeriksaan saksi, Kamis (22/2/24) besok.
”Menolak eksepsi terdakwa seluruhnya.
Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan
menghadirkan saksi,”sebut hakim.
JPU Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH, dkk
menyebutkan, dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako Tahun 2016
dilakukan bersama-sama dengan Yusmar Affandy, mantan Direktur PT Zapin Energi Sejahtera (ZES).
Kedua terdakwa, pada tahun
2016 PT BSP BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik Marine Fuel OIL
(MFO) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.Marine
Fuel OIL (MFO).
Salah satunya, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan
yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
dengan menggunakan data yang tidak benar.
Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang
belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3.
Feldiansyah dan Yusmar Affandy diduga menginisiasi investasi pembangunan
pabrik MFO. Namun pada akhirnya tidak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di
KITB Siak.
Sampai hari ini
pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar
Rp8.175.600.000 malah habis. Akibatnya, tidak memberikan manfaat sama sekali
bagi masyaraka.
Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang
ditimbulkan dalam perkara itu. Nilai tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, Feldiansyah dan Yusmar Affandy dijerat dengan Pasal 2
ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nor
No Comment to " Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur PT BSP Zapin "