• Dugaan Pencemaran Nama Baik, IRT Ini Akan Laporkan Rekan Bisnisnya Ke Polda Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 04 Februari 2024
    A- A+
    Foto:  Suardi SH MH saat mendampingi kliennya AK.

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang  ibu rumah tangga (IRT) berinisial AK, warga Sail Kota Pekanbaru, akan melaporkan dugaan  pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ini terkait adanya pemberitaan media yang diduga didalangi oleh rekan bisnisnya berinisial FM .

    Hal ini ditegaskan AK melalui kuasa hukumnya Suardi SH MH, Ahad (4/2/24). Menurutnya, pemberitaan di sejumlah media online itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.


    Bahkan kata Suardi,  pihaknya juga akan melaporkan seorang wanita berinisial FM, warga Ahmad Yani Pekanbaru. FM ini, yang awalnya melaporkan AK dalam kasus dugaan penipuan ke Polsekta Lima Puluh. Pihaknya menduga, FM dibalik pemberitaan yang menyudutkan AK tersebut.

    Suardi menceritakan, konflik antara AK dan FM ini berawal pada tanggal 20 April 2023 lalu. Ketika itu FM menghubungi AK untuk menawarkan diri menjadi investor dalam usaha Arisan Online yang dikelola AK.

    "Saat ituFM  memiliki inisiatif untuk mencarikan orang-orang yang membutuhkan pinjaman uang. Terutama orang-orang yang menjadi member Arisan Online yang dijalankan oleh AK sebagai Admin,"jelasnya.

    Sebelum FM ikut investasi lanjut Suardi, usaha arisan dan Duos AK berjalan dengan baik. Bahkan para member telah banyak menerima keuntungan dari AK, termasuk FM, dimana semua member telah menerima keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

     
    "Namun belakangan, banyak member arisan yang tidak membayarkan Arisan. Hal ini membuat arisan yang dikelola klien kami ini sempat tersendat untuk pembayarannya,"ungkap Suardi.


    Meski begitu papar Suardi, kliennya ini masih sanggup untuk mengatasinya  dengan membayarkan terlebih dahulu menggunakan uang pribadi. Dengan harapan member yang menunggak pembayaran akan   segera membayarkan kembali uang arisannya.


    Akan  tetapi,  para member yang tidak membayar uang arisan itu malah kabur dan tidak bisa dihubungi. Kondisi ini, mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi AK.” Dimana dia  harus menombok atau membayar uang arisan dan juga Duos (pinjam-meminjam uang) kepada para member.


    "Atas kejadian banyak member yang tidak membayarkan arisan itu, klien kami telah memberikan Informasi kepada semua member, termasuk FM. Bahwa klien kami tetap akan membayarkan kewajibannya melakukan pemberian untung dengan sistem menyicil.  Apalagi semua member termasuk FM telah banyak menerima keuntungan dari kerjasama arisan   ini  dengan klien  kami,"terang Suardi.
     

    Namun tiba-tiba sambung Suardi, FM selaku rekan bisnis arisan online membuat laporan ke Polsekta Lima Puluh Pekanbaru. Dalam laporannya, FM menuduh AK telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

    Laporan  FM itu menyebutkan, jika AK tidak membayarkan uang Rp835 juta lebih. Sementara faktanya, AK sendiri telah membayarnya secara menyicil kepada FM.

    Bahkan sempat menjual sebuah mobil demi menyicil kepada FM. Akibat  laporan FM itu, AK pun ditahan oleh Polsekta Lima Puluh.

    Selanjutnya, karena  merasa dirugikan, AK melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/PN Pbr terhadap FM. Pada  sidang perdana itu, FM tidak hadir.


    Terkait proses sidang gugatan PMH di PN Pekanbaru ini, AK telah secara Resmi menyurati Polsekta Lima Puluh. Ini sebagai upaya hukum yang dilakukan AK untuk melakukan uji materi di pengadilan.


    "Memang telah beberapa kali dilakukan pertemuan mediasi untuk perdamaIan antara AK dan FM. Namun tidak ada kesekatan. Padahal klien kami telah memiliki itikad baik untuk membayarkannya,"ujar Suardi.


    Suardi mengakui, jika AK sempat ditahan. Namun pihaknya mengajukan penahanan ke Polsekta Lima Puluh. Alasan penangguhan, karena kliennya itu memiliki anak Balita.


    Sementara suami AK bekerja diluar kota. Sehingga, tidak ada yang mengurus anak. Atas permohonan itu, Polsekta Lima Puluh pun mengabulkannya.



    Setelah AK ditangguhkan  penahanannya itu,  pada hari Ahad  (4/2/24) muncul pemberitaan media online yang menyudutkan. Kondisi ini membuat kliennya bingung.

    Pasalnya, sejak kasus AK dilaporkan FM ke Polsekta Lima Puluh tidak  ada media yang mengekspos-nya. Namun begitu  ditangguhkan penahanannya, banyak wartawan yang berdatangan di Polsek untuk mempertanyakannya.

    "Kami selaku kuasa hukum telah mengumpulkan bukti-bukti serta saksi, terkait aktor intelektual yang sengaja ingin manjatuhkan nama baik klien kami.Tentunya kami akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk membela klien kami atas pemberitaan yang tidak sesuai fakta,"sebut Suardi.


    Dalam pemberitaan yang beredar itu  sambung Suardi, seolah-olah kliennya itu merupakan pelaku kejahatan yang besar. Padahal,  semua yang mengaku sebagai korban dalam pemberitaan yang beredar telah menerima keuntungan yang cukup besar dari AK.


    Pihaknya  sejauh ini  sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun tentunya proses hukumnya  berjalan dengan adil.


    "Dimana dalam pemberitaan yang beredar tidak hanya merugikan klien kami, namun merugikan suami serta mertuanya. Apalagi tidak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang terjadi,"ungkapnya.


    Menurutnya, ada pihak-pihak yang sengaja ingin menghancurkan nama baik suami dan mertua AK.  Apalagi, mertua AK merupakan seorang calon Legislatif (Caleg) yang tentunya merugikan AK, suami dan mertuanya.
     

    "Akibat dugaan tindakan dari FM serta pihak-pihak lain yang sengaja ingin merugikan klien kami, tentunya kami akan mengambil langkah hukum yang tegas. Dimana kami telah memiliki bukti bukti serta saksi yang kuat untuk membuat laporan di Polda Riau.   Bukti telah cukup adanya dugaan tindak pidana dan adanya Pelanggaran Undang undang Tentang Informasi dan Transanksi Elektonik (ITE) yang merugikan serta menyebarkan berita fitnah dan bohong terhadap klien kami,"tegas  Suardi.

    Seharusnya  kata Suardi,  pihak-pihak yang merugikan kliennya itu    mengedepankan  Azas Praduga  Tidak Bersalah atas kasus yang dilaporkan di Polsekta Lima Puluh. Apalagi Pelapor dan pihak-pihak lainnya telah menerima keuntungan dari AK. rls/nor

     

     
  • No Comment to " Dugaan Pencemaran Nama Baik, IRT Ini Akan Laporkan Rekan Bisnisnya Ke Polda Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com