Foto: Karpiyansah (kaos hitam merah) saat diserahkan petugas Kejati Riau ke Rutan Klas I Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berkas perkara dugaan suap terhadap seorang oknum Jaksa Kejari Bengkalis berinisial SH dengan terdakwa Karpiyansah alias Riko, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Fitri Yenti SH, membenarkan telah dilimpahkan berkas tersebut. Dikatakan, berkas itu dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nofirzal SH MH dan Tomi Jepisa SH.
"Berkas perkara terdakwa Karpiyansah telah kami terima hari ini. Tadi dilimpahkan oleh Kejari Bengkalis,"kata Fitri, Kamis (1/2/24).
Foto: Fitri Yenti SH.
Disebutkan, dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkait majelis hakim dan jadwal sidangnya lanjut Fitri, belum ditetapkan oleh Ketua PN Pekanbaru Mashuri Effendie SH MH."Berkasnya masih di meja Pak Ketua,"ungkap Fitri lagi.
Untuk diketahui, Karpiyansah diduga sebagai perantara suap kepada oknum jaksa di Kejari Bengkalis berinisial SH. Suap senilai Rp299 juta ini, terkait pengurusan hukuman terdakwa kasus Narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent yang sedang disidangkan di PN Bengkalis.
Dalam pengurusan kasus terdakwa Fauzan ini, SH tidak sendirian. Juga terlibat suaminya Bripka Bayu, oknum Polres Bengkalis.
Bahkan, Karpiyansah lebih intens komunikasi dengan Bayu. Termasuk mentransfer uang suap sebesar Rp299.000.000 ke rekening Bayu.
Karpiyansah sendiri diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Riau, Rabu (25/10/23) lalu. Dia ditangkap di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur bersama istrinya berinisial M.
Usai dilakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, akhirnya penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Diantaranya, Karpiyansah, Bayu dan SH.
Karpiyansah dan Bayu saat ini telah ditahan Rutan Klas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk. Sementara oknum jaksa SH, masih menjadi tahanan kota, karena dalam kondisi hamil 7 bulan.
Karpiyansah sendiri diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Riau, Rabu (25/10/23) lalu. Dia ditangkap di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur bersama istrinya berinisial M.
Usai dilakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, akhirnya penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Diantaranya, Karpiyansah, Bayu dan SH.
Karpiyansah dan Bayu saat ini telah ditahan Rutan Klas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk. Sementara oknum jaksa SH, masih menjadi tahanan kota, karena dalam kondisi hamil 7 bulan.
Sementara terdakwa Fauzan sendiri telah divonis majelis hakim PN Bengkalis selama 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. nor
No Comment to " Berkas Perantara Suap Oknum Jaksa Bengkalis Dilimpahkan ke PN Pekanbaru "