Foto: Bambang Heru Purwanto.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berkas perkara dugaan suap kasus narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri (Pasutri) oknum jaksa inisial SH dan suaminya, Bripka BA, dinyatakan lengkap (P-21). Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan penanganan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa SH dan suaminya BA menerima suap dari K alias Riko, perantara suap dari terdakwa narkotika Fauzan Afriansyah, yang kasusnya ditangani SH ketika proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Berdasarkan penelitian jaksa peneliti, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (15/02/2024)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan (Kejati) Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (16/2/24).
Disebutkan, jaksa penyidik tengah menyiapkan pemberkasan dan administrasi untuk proses tahap II atau pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kita rencanakan pada pekan depan," ungkap Bambang.
Informasi dihimpun, penanganan perkara ini bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah SH.
Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui SH dan BA. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Kemudian sepengetahuan SH, suaminya BA meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, BA kembali meminta uang kepada A dan E sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bripka BA sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, A dan E kembali kirim uang ke BA sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima Bayu adalah sebesar Rp999.600.000.
BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ck/nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berkas perkara dugaan suap kasus narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri (Pasutri) oknum jaksa inisial SH dan suaminya, Bripka BA, dinyatakan lengkap (P-21). Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan penanganan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa SH dan suaminya BA menerima suap dari K alias Riko, perantara suap dari terdakwa narkotika Fauzan Afriansyah, yang kasusnya ditangani SH ketika proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Berdasarkan penelitian jaksa peneliti, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (15/02/2024)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan (Kejati) Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (16/2/24).
Disebutkan, jaksa penyidik tengah menyiapkan pemberkasan dan administrasi untuk proses tahap II atau pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kita rencanakan pada pekan depan," ungkap Bambang.
Informasi dihimpun, penanganan perkara ini bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah SH.
Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui SH dan BA. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Kemudian sepengetahuan SH, suaminya BA meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, BA kembali meminta uang kepada A dan E sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bripka BA sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, A dan E kembali kirim uang ke BA sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima Bayu adalah sebesar Rp999.600.000.
BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ck/nor
No Comment to " Berkas Perkara Dugaan Suap Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Lengkap "