KORANRIAU.co-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan sedang mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Pasalnya, anak Presiden Joko Widodo itu mengunggah foto kampanye di masa tenang Pemilu 2024.
"Saat ini sedang dalam kajiannya Bawaslu," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Jakarta, Senin (12/2).
Menurut Lolly, ada dua pasal yang berpotensi dilanggar Kaesang. Pertama, Pasal 287 ayat 5 UU Pemilu tentang ketentuan masa tenang. Kedua, Pasal 492 tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
"Kami perlu menyampaikan untuk hal yang semacam ini saat ini Bawaslu sedang melakukan kajian mendalam berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 287 ayat 5, berkenaan dengan terlanggarnya Pasal 492. Ini sedang kami dalami," ujarnya.
Pasal 287 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Sementara Pasal 492 UU Pemilu menyebut ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Lolly mengklaim Bawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menurunkan (men-take down) unggahan Kaesang tersebut.
"Untuk langkah cepatnya kami sudah meminta agar itu di-take down. Karena ini kan berproses," ujarnya.
"Nah, kita pengen semua pihak sama-sama menjaga kondusivitas, kalau unsur menguntungkan atau merugikan terpenuhi maka tentu kami akan tindaklanjuti," imbuhnya.
Sebelumnya, Kaesang mengunggah sejumlah foto aktivitas kampanyenya di Kediri di akun Instagram @kaesangp. Salah satu foto yang diunggah adalah simulasi pencoblosan surat suara untuk panslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
"Perjalanan kampanye PSI yang kedua beralih ke Kediri! Antusiasmenya luar biasa, Mawar Melawan kembali dihadiri oleh ribuan pendukung dan kader PSI," demikian penggalan keterangan foto dari unggahan Kaesang tersebut.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Ketua DPP PSI Cheryl Tanzil dan politikus PSI Dedek Prayudi untuk meminta tanggapan terkait hal tersebut. Namun, keduanya belum juga merespons. cnnindonesia/nor
No Comment to " Bawaslu Duga Kaesang Langgar 2 Pasal soal Unggahan di Masa Tenang "