• Tergugat tak Hadir. Hakim Tunda Sidang Gugatan Abrar Muluk Cs

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 29 Januari 2024
    A- A+
    Foto:  Muskaldi Indra SH.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Abrar Muluk, warga Jalan Mangga di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ditunda hakim. Pasalnya, dua pihak tergugat tidak hadir ke persidangan.



    Sidang gugatan Perdata Nomor 311/Pdt.G/PN Pbr ini dipimpin majelis hakim Daniel Ronald SH MH, Senin (29/1/24). Selain Abrar, dua penggugat lainnya adalah, Syamsul Kamal dan Syamsul Anwar.

    Sementara selaku tergugat dalam perkara ini ada 11 pihak. Diantaranya, Wenny Mulyono, dr Nella Notary, Pinto Nugrahawan, Sandi Setiawan Saputra, Alisya Hadya Mecca (kelimanya ahli waris Syahrial Tanjung).

    Tergugat lainnya, Dian Citra Dewi (ahli waris Putri Nurtaibi), Adrianto SH (Notaris), Edita Sohor, Yarlinda Saleh SH (Notaris), Erizal Muluk dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Cq Kantor BPN Wilayah Provinsi Riau dan BPN Kota Pekanbaru.


    "Hakim menunda sidangnya pekan depan. Karena ada para pihak tergugat tidak hadir,"kata Muskaldi Indra SH, kuasa hukum penggugat usai sidang.

    Adapun dua pihak yang tidak hadir itu lanjut Muskaldi, yakni Adrianto SH dan Yarlinda Saleh SH. Keduanya merupakan notaris.

    "Mereka ini sudah dua kali dipanggil, tetapi tidak hadir. Sehingga hakim meminta dilakukan pemanggilan ketiga. Apabila juga tidak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan,"kata Muskaldi lagi.


    Gugatan PMH yang diajukan ketiga penggugat menurut Muskaldi, terkait penjualan tanah seluas 2.857 M2 terletak di Jalan Sudirman Kota    Pekanbaru. Persisnya, berbatasan dengan Kanntor Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.


    Lalu, tanah  tersebut pada tahun 2003 dijual oleh Dian Citra Dewi (Tergugat VI) kepada Syahrial Tanjung (Almarhum). Dian menjual lahan itu dengan modal dua  Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diurusnya.


    "Perbuatan  tergugat VI mengurus SHM diatas tanah terperkara seluas 2.857 M2 sampai dengan terbitnya SHM nomor 103 dan SHM 104 atas nama tergugat itu, nyata-nyata adalah milik para penggugat adalahperbuatan melawan  hukum,"tegasnya.


    Pasalnya, tanah ini merupakan milik sah  para penggugat yang  merupakan ahli waris dari Abdul Muluk (Almarhum). Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara Nomor 20/PDT.G/1993/PN.Pbr. nor


  • No Comment to " Tergugat tak Hadir. Hakim Tunda Sidang Gugatan Abrar Muluk Cs "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com