Foto: Sidang dugaan korupsi pupuk bersubsidi di PN Pekanbaru.
Para terdakwa diantaranya, Naufal Rahman selaku Pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya yang diatasnamakan orang lain, yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.
Dua terdakwa lainnya, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok, sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok. Kemudian, Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH serta Adrian HB Hutagalung SH MH ini, dengan agenda mendengarkan lima orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) K Ario Utomo Hidayatullah SH MH,dkk.
Salah seorang saksi, Rosmida selaku Direktur CV Az -Zahra kepada hakim mengatakan, jika dia mengetahui adanya penyelewenangan penyaluran pupuk subsidi yang dilakukan terdakwa.
"Saya tau dari informasi bahwa terdakwa telah melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi,"kata Rosmida.
Akan tetapi, Rosmida tidak mengetahui berapa jumlah pupuk yang diselewengkan. Termasuk modus terdakwa dalam melakukan aksinya.
Hal senada juga disampaikan saksi Nurani yang menyebutkan, awal mula mengetahui kasus dugaann korupsi ini setelah dipanggil Kejari Kampar.
"Ketika itu saya dipanggil penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan. Disitulah saya tau adanya penyelewengan pupuk itu,"ungkapnya.
Saksi lainnya, Gayatra selaku Asistance Vice President saat ditanya hakim terkait syarat penerima pupuk subsidi menjelaskan, penerima harus masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Dia juga menjelaskan, jika terdakwa sebagai pemodal meski tidak termasuk dalam wilayahnya."Hal itu tidak dibenarkan Yang Mulia,"tegasnya.
Dalam perkara ini, masing-masing terdakwa memiliki peran. Terdakwa Naufal dalam menyalurkan pupuk bersubsidi dengan menggunakan surat pertanggungjawaban fiktif. Misalnya, menandatangani sendiri penerima dan lainnya.
Sementara dua terdakwa lainnya, Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, tidak melakukan verifikasi terhadap para calon penerima dengan baik.
Akibat perbuatan para terdakwa, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar. Kerugian itu didapat dari audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.
Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor
Para terdakwa diantaranya, Naufal Rahman selaku Pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya yang diatasnamakan orang lain, yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.
Dua terdakwa lainnya, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok, sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok. Kemudian, Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH serta Adrian HB Hutagalung SH MH ini, dengan agenda mendengarkan lima orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) K Ario Utomo Hidayatullah SH MH,dkk.
Salah seorang saksi, Rosmida selaku Direktur CV Az -Zahra kepada hakim mengatakan, jika dia mengetahui adanya penyelewenangan penyaluran pupuk subsidi yang dilakukan terdakwa.
"Saya tau dari informasi bahwa terdakwa telah melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi,"kata Rosmida.
Akan tetapi, Rosmida tidak mengetahui berapa jumlah pupuk yang diselewengkan. Termasuk modus terdakwa dalam melakukan aksinya.
Hal senada juga disampaikan saksi Nurani yang menyebutkan, awal mula mengetahui kasus dugaann korupsi ini setelah dipanggil Kejari Kampar.
"Ketika itu saya dipanggil penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan. Disitulah saya tau adanya penyelewengan pupuk itu,"ungkapnya.
Saksi lainnya, Gayatra selaku Asistance Vice President saat ditanya hakim terkait syarat penerima pupuk subsidi menjelaskan, penerima harus masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Dia juga menjelaskan, jika terdakwa sebagai pemodal meski tidak termasuk dalam wilayahnya."Hal itu tidak dibenarkan Yang Mulia,"tegasnya.
Dalam perkara ini, masing-masing terdakwa memiliki peran. Terdakwa Naufal dalam menyalurkan pupuk bersubsidi dengan menggunakan surat pertanggungjawaban fiktif. Misalnya, menandatangani sendiri penerima dan lainnya.
Sementara dua terdakwa lainnya, Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, tidak melakukan verifikasi terhadap para calon penerima dengan baik.
Akibat perbuatan para terdakwa, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar. Kerugian itu didapat dari audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.
Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor
No Comment to " Sidang Korupsi Pupuk Subsidi Kampar, Saksi Sebut Ada Penyelewengan "