• Putusan Banding Dua Terdakwa Korupsi KPU Bengkalis Melambung 7 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 03 Januari 2024
    A- A+


    Foto: Sidang korupsi KPU Bengkalis di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu. 




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya banding yang diajukan dua dari empat terdakwa korupsi anggaran di Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bengkalis senilai Rp4,5 miliar lebih, akhirnya kandas. Ini setelah majelis hakim  Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Riau melambungkan vonis menjadi 7 tahun penjara.


    Kedua terdakwa yang mengajukan banding ke PT Tipikor Riau yakni Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis dan Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelumnya, kedua terdakwa divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 6 tahun penjara.


    "Putusan banding untuk terdakwa KPU Bengkalis Puji Hartoni dan Hendra naik menjadi tujuh tahun penjara. Vonis banding itu dikeluarkan awal Desember 2023 lalu,"kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis Nofrizal SH MH, Rabu (3/1/24).

    Selain itu kata Nofrizal, hakim PT Tipikor Riau juga menaikkan subsider untuk uang pengganti (UP) menjadi 1 tahun penjara. Sebelumnya, hanya 10 bulan penjara.

    Sementara dua terdakwa lainnya yaitu, Candra Gunawan sebagai Bendahara Pengeluaran dan Muhammad Soleh Selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) tidak mengajukan banding ke PT Tipikor Riau.

    Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH dalam amar putusannya menegaskan, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    "Menjatuhkan pidana penjara kepada  para terdakwa masing-masing selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,"kata hakim Yuli, Senin (23/10/23).


    Para terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan 4 bulan kurungan.


    Selain itu, hakim menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Untuk terdakwa Puji Hartono, Hendra Riandra dan Muhammad Soleh masing-masing dihukum membayar UP sebesar Rp727.402.627 atau subsider 8 bulan penjara.


    Hanya terdakwa Candra Gunawan yang dihukum UP sebesar Rp1.682.497.255. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 10 bulan.


    Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nofrizal SH MH dan Tomy Jefisa SH sebelumnya, yakni selama 6 tahun penjara. Hanya terdakwa Candra yang sebelumnya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, divonis hakim menjadi 6 tahun penjara.


    Perbuatan korupsi yang dilakukan  para terdakwa terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Berawal  adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.


    Lalu, Komisi pemilihan Umum (KPU) Bengkalis mendapatkan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).


    Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh para terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


    Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke Kas Negara. Kemudian adanya penyetoran dana Hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.


    Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran Kas sebesar Rp192.570.900. Lalu, adanya jasa Giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas Negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp. 25.731.000.


    Kemudian, Realisasi Belanja  yang Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672.  Adanya Kelebihan Pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mengakibatkan Negara Lebih Bayar sebesar Rp773.740.401.


    Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan Perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Sebesar Rp83.892.216.


    Selanjutnya, Pembayaran Honorarium Pokja Yang Masih Dalam Penguasaan Bendahara Pengeluaran Yang Belum Dibayarkan Kepada Anggota sebesar Rp54.105.000. 

    Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767. nor


  • No Comment to " Putusan Banding Dua Terdakwa Korupsi KPU Bengkalis Melambung 7 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com