Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho usai pelaksanaan sidang kode etik 20 pegawai KPK pada hari ini, Kamis (18/1).
"Ngecas hp-nya sekitar Rp200-Rp300 ribu," ujar Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (18/1).
Sementara itu, biaya untuk memasukkan handphone ke dalam Rutan KPK sekitar Rp10 juta.
"Sekitar Rp10-Rp20 juta, selama dia mempergunakan hp itu kan, tapi nanti ada bulanan yang dibayarkan," ucap Albertina.
Sebanyak 93 pegawai KPK termasuk mantan Kepala Rutan (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kementerian Hukum dan HAM) tersandung kasus etik menerima pungli sejumlah Rp6,14 miliar.
Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.
Pelaksanaan sidang tersebut dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, KPK menantikan putusan Dewas KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsinya.
"Penanganan-penanganan dengan multi-treatment ini bisa menjadi case studi bagi kementerian/lembaga lain jika ada pelanggaran-pelanggaran oleh oknum internal yang terjadi di lembaganya, bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara tuntas dan profesional," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. cnnindonesia/nor
No Comment to " Pungli Rutan KPK: Selundupkan Handphone Rp10 Juta, Ngecas Rp300 Ribu "