Foto: Sidang Prapid yang diajukan Harris Anggara di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Liong Thai ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lain pada tahun 2018 silam. Liong Thai kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sedangkan tersangka lain disidangkan.
Kesempatan itu dimanfaatkan Liong Thai untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim mengabulkan permohonan Liong Thai hingga akhirnya menghilang.
Kendati begitu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tetap melanjutkan penyidikan dengan melengkapi bukti-bukti tindak pidana terhadap Liong Thai.
Hampir enam tahun berselang, tepatnya Rabu (19/7/2023), Liong Tjai berhasil diamankan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) karena terlibat kasus pemerasan dan pemalsuan.
Kasus pemerasan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Lagi-lagi, Liong Thai di atas angin karena majelis hakim menerima eksepsi atau keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU mengajukan banding atas putusan sela hakim itu. Hasilnya hakim tinggi menolak banding JPU, dan menguatkan putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama.
Liong Tjai pun dibebaskan dari penjara. Diyakini, usai bebas dari penjara, dia kembali mengajukan praperadilan terkait perkara korupsi yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kali ini, dia kalah setelah hakim menolak permohonannya. Putusan itu disampaikan pada sidang yang digelar pada 23 November 2023 tapi keberadaan Liong Thai hingga kini tidak diketahui hingga kini.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kembali harus bekerja keras mencari Liong Thai. Termasuk intens berkoordinasi dengan Polda Sumut.
"Sampai saat ini, kita koordinasi dengan Poldasu tentang keberadaan tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi melalui Kasubdit III Kompol Faizal Ramdani, Ahad (14/01/2024).
Dalam upaya perburuan itu, polisi juga melacak keberadaan keluarga Liong Thai baik istri maupun anak-anaknya.
"Kita sudah monitor keberadaannya di Medan, di rumahnya. Kemudian anak istrinya juga sudah didapat identitasnya. Tinggal menunggu perkembangan supaya dapat," jelas
Faixal.
Disampaikan Faizal, berkas perkara rasuah yang menjerat Liong Tjai telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan penelitian yang dilakukan Jaksa Peneliti.
Jika tertangkap, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. "Sudah P-21 sekitar 2 bulan yang lalu. Dapat orangnya, langsung tahap II," tegas Faizal.
Liong Thai ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lain pada tahun 2018 silam. Liong Thai kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sedangkan tersangka lain disidangkan.
Kesempatan itu dimanfaatkan Liong Thai untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim mengabulkan permohonan Liong Thai hingga akhirnya menghilang.
Kendati begitu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tetap melanjutkan penyidikan dengan melengkapi bukti-bukti tindak pidana terhadap Liong Thai.
Hampir enam tahun berselang, tepatnya Rabu (19/7/2023), Liong Tjai berhasil diamankan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) karena terlibat kasus pemerasan dan pemalsuan.
Kasus pemerasan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Lagi-lagi, Liong Thai di atas angin karena majelis hakim menerima eksepsi atau keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU mengajukan banding atas putusan sela hakim itu. Hasilnya hakim tinggi menolak banding JPU, dan menguatkan putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama.
Liong Tjai pun dibebaskan dari penjara. Diyakini, usai bebas dari penjara, dia kembali mengajukan praperadilan terkait perkara korupsi yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kali ini, dia kalah setelah hakim menolak permohonannya. Putusan itu disampaikan pada sidang yang digelar pada 23 November 2023 tapi keberadaan Liong Thai hingga kini tidak diketahui hingga kini.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kembali harus bekerja keras mencari Liong Thai. Termasuk intens berkoordinasi dengan Polda Sumut.
"Sampai saat ini, kita koordinasi dengan Poldasu tentang keberadaan tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi melalui Kasubdit III Kompol Faizal Ramdani, Ahad (14/01/2024).
Dalam upaya perburuan itu, polisi juga melacak keberadaan keluarga Liong Thai baik istri maupun anak-anaknya.
"Kita sudah monitor keberadaannya di Medan, di rumahnya. Kemudian anak istrinya juga sudah didapat identitasnya. Tinggal menunggu perkembangan supaya dapat," jelas
Faixal.
Disampaikan Faizal, berkas perkara rasuah yang menjerat Liong Tjai telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan penelitian yang dilakukan Jaksa Peneliti.
Jika tertangkap, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. "Sudah P-21 sekitar 2 bulan yang lalu. Dapat orangnya, langsung tahap II," tegas Faizal.
Harris Anggara bahkan sempat mengajukan gugatan pra peradilan (Prapd) terhadap Polda Raiu dan Kejati Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun gugatan Harris itu ditolak hakim.
Selain Harris Anggara, perkara korupsi yang terjadi pada tahun 2013 lalu itu juga menjerat 4 pesakitan lainnya. Semuanya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Mereka Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas, serta mantan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pada pesakitan itu didakwa melakukan rasuah yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.639.090.623. ck/nor
Selain Harris Anggara, perkara korupsi yang terjadi pada tahun 2013 lalu itu juga menjerat 4 pesakitan lainnya. Semuanya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Mereka Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas, serta mantan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pada pesakitan itu didakwa melakukan rasuah yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.639.090.623. ck/nor
No Comment to " Polda Riau Koordinasi dengan Polda Sumut Buru Tersangka Korupsi Pipa Transmisi Inhil "