• PN Tembilahan Tolak Gugatan 10 Bacalon Kades Inhil

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 23 Januari 2024
    A- A+
    Foto: Yan Dharmadi SH MH.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Tembilahn menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan 10 bakal calon (Bacalon) kepala desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).


    Adapun 10 Calon Kades yang mengajukan gugatan PMH dengan Nomor 6/Pdt.G/2023  PN Tbh itu adalah, Gunardi, Supardi, Samsul Bahri, Haruna, Asmuri, Nimin, Mashur, Sarbidi Afrizal dan Aprianto. Mereka merupakan Balon pada pemilihan Kades di masing-masing desa pada tanggal 21 Agustus 2023 lalu.

    Yakni, Desa Keramat Jaya, Desa Air Balui, Desa Bangun Harjo Jaya, Desa Jerambang, Desa Tunggal Rahayu Jaya, Desa Batang Tumu, Desa Teluk Kabung, Desa Pungkat dan Desa Igal.

    Sementara para  tergugat  diantaranya, Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Inhil, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Inhil, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupayen Inhil, Gubernur Provinsi Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.


    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH  MH  saat dikonfirmasi membenarkan  ditolaknya gugatan 10 Bacalon Kades tersebut  oleh majelis hakim PN Tembilan.


    "Benar,  gugatannya ditolak hakim PN Tembilahan. Sidang putusannya pada Kamis  (18/1/24) lalu,"kata Yan,  Selasa (23/1/24).


    Yan  menyebutkan,  dalam amar putusan hakim itu dinyatakan dalam eksepsi menerima eksepsi para tergugat. Kemudian dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

    "Kemudian,  menghukum  para  penggugat  untuk   membayar biaya perkara sejumlah Rp753 juta,"ungkap Yan lagi.


    Putusan hakim ini papar Yan, sudah memiliki kekuatan absolute atau telah final. Artinya, para pengguga tidak ada memiliki upaya hukum lain.


    Perlu diketahui, para penggugat dalam permohonan gugatan ke pengadilan menyatakan, jika para tergugat telah melakukan perbuatan Melawan hukum. Mereka menilai, pemilihan Kades di 10 desa tersebut adalah tidak sah.

    Karena itu,  mereka juga meminta agar Kades 10 desa yang terpilih itu tidak dilantik oleh para tergugat. Para penggugat juga meminta dilakukannya pemilihan ulang.


    Dalam gugatannya, para penggugat juga meminta para tergugat membayar uang kerugian secara materil sebanyak Rp30 miliar. Kemudian uang kerugian immateriil sebesar Rp20 miliar. nor

  • No Comment to " PN Tembilahan Tolak Gugatan 10 Bacalon Kades Inhil "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com