Foto: Togu Oktavianus Simbolon SH.
Dalam perkara nomor 57/Pdt.G/2023/PN.Prp ini selaku tergugat diantaranya, Johari Ginting (Tergugat I), PT Pujud Karya Sawit (Tergugat II) dan Nadia Permata Sari Tampubolon (Tergugat III). Selain itu juga ada sembilan orang sebagai Turut Tergugat (TT).
Togu Oktavianus Simbolon SH selaku kuasa hukum Tergugat III mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Noktavia selaku principal penggugat. Apalagi alasan sakit yang disampaikan tidak disertai surat keterangan dokter.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada Hakim Mediator untuk menyatakan upaya hukum mediasi ini telah gagal. Karena itu, harus dilanjutkan untuk masuk kepada pokok perkara,"kata Togu.
Namun karena adanya keinginan para Turut Tergugat untuk bertemu langsung dengan Sri Noktavia Sinaga, maka Hakim Mediator menunda sidang. Sidang mediasi kembali ditunda pada Rabu (7/2/24) mendatang.
Togu juga mengharapkan, agar para Turut Tergugat membuat resume dan anjuran penyelesaian mediasi serta bukti-bukti. Ini sebagai pertimbangan apabila mediasi tetap gagal, maka hakim dapat menilai siapa sebenarnya yang bertanggungjawab atas dana milik para Turut Tergugat.
"Karena memang jelas dan terang bahwa seluruh perjanjian dilakukan antara Sri Noktavia Sinaga (Penggugat) dengan Para Tergugat. Pihaknya menilai, gugatan dari Penggugat adalah kabur dan tidak berdasar.
Untuk itu, Togu mengharapkan agar perkara Perdata ini segera mendapatkan kepastian hukum dari PN Pasir Pangaraian. Sehingga kliennya tidak lagi terlibat dalam permasalahan hukum ini.
Noktavia mengajukan gugatan ke pengadilan Tergugat I, II dan III karena menilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak membayarkan pengembalian pinjaman uang semasa Penggugat menjadi Admin Kas Keuangan RAM SKPD PT PKS sebesar Rp2,115 miliar. Uang pinjaman itu seharusnya dikembalikan kepada sembilan orang para turut tergugat, karena digunakan untuk kepentingan perusahaan. nor
Dalam perkara nomor 57/Pdt.G/2023/PN.Prp ini selaku tergugat diantaranya, Johari Ginting (Tergugat I), PT Pujud Karya Sawit (Tergugat II) dan Nadia Permata Sari Tampubolon (Tergugat III). Selain itu juga ada sembilan orang sebagai Turut Tergugat (TT).
Togu Oktavianus Simbolon SH selaku kuasa hukum Tergugat III mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Noktavia selaku principal penggugat. Apalagi alasan sakit yang disampaikan tidak disertai surat keterangan dokter.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada Hakim Mediator untuk menyatakan upaya hukum mediasi ini telah gagal. Karena itu, harus dilanjutkan untuk masuk kepada pokok perkara,"kata Togu.
Namun karena adanya keinginan para Turut Tergugat untuk bertemu langsung dengan Sri Noktavia Sinaga, maka Hakim Mediator menunda sidang. Sidang mediasi kembali ditunda pada Rabu (7/2/24) mendatang.
Togu juga mengharapkan, agar para Turut Tergugat membuat resume dan anjuran penyelesaian mediasi serta bukti-bukti. Ini sebagai pertimbangan apabila mediasi tetap gagal, maka hakim dapat menilai siapa sebenarnya yang bertanggungjawab atas dana milik para Turut Tergugat.
"Karena memang jelas dan terang bahwa seluruh perjanjian dilakukan antara Sri Noktavia Sinaga (Penggugat) dengan Para Tergugat. Pihaknya menilai, gugatan dari Penggugat adalah kabur dan tidak berdasar.
Untuk itu, Togu mengharapkan agar perkara Perdata ini segera mendapatkan kepastian hukum dari PN Pasir Pangaraian. Sehingga kliennya tidak lagi terlibat dalam permasalahan hukum ini.
Noktavia mengajukan gugatan ke pengadilan Tergugat I, II dan III karena menilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak membayarkan pengembalian pinjaman uang semasa Penggugat menjadi Admin Kas Keuangan RAM SKPD PT PKS sebesar Rp2,115 miliar. Uang pinjaman itu seharusnya dikembalikan kepada sembilan orang para turut tergugat, karena digunakan untuk kepentingan perusahaan. nor
No Comment to " Penggugat Tidak Hadir, Pengacara Tergugat Kecewa dan Nilai Mediasi Gagal "