• Penggugat Tidak Hadir, Pengacara Tergugat Kecewa dan Nilai Mediasi Gagal

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 26 Januari 2024
    A- A+
    Foto: Togu Oktavianus Simbolon SH.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang mediasi gugatan Perdata yang diajukan Sri Noktavia Sinaga, warga Rambah Hilir ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (25/1/24) akhirnya ditunda. Pasalnya, Noktavia tidak hadir  dengan alasan sakit.

    Dalam perkara nomor 57/Pdt.G/2023/PN.Prp ini selaku tergugat diantaranya, Johari Ginting (Tergugat I), PT Pujud Karya Sawit (Tergugat II) dan Nadia Permata Sari Tampubolon (Tergugat  III). Selain itu juga ada sembilan orang sebagai Turut Tergugat (TT).


    Togu Oktavianus Simbolon SH selaku kuasa hukum Tergugat III mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Noktavia selaku principal penggugat. Apalagi alasan sakit yang disampaikan tidak disertai surat keterangan dokter.


    "Oleh karena itu, kami meminta kepada Hakim Mediator untuk menyatakan upaya hukum mediasi ini telah gagal. Karena itu, harus dilanjutkan  untuk masuk kepada pokok perkara,"kata Togu.


    Namun karena adanya keinginan para Turut Tergugat untuk bertemu langsung dengan Sri Noktavia Sinaga, maka Hakim Mediator menunda sidang. Sidang mediasi  kembali  ditunda pada Rabu  (7/2/24)  mendatang.

    Togu  juga mengharapkan, agar para Turut Tergugat membuat resume dan anjuran penyelesaian mediasi serta bukti-bukti. Ini sebagai pertimbangan apabila mediasi tetap gagal, maka hakim dapat menilai siapa sebenarnya yang bertanggungjawab atas dana milik para Turut Tergugat.


    "Karena memang   jelas dan terang bahwa seluruh perjanjian dilakukan antara Sri Noktavia Sinaga (Penggugat) dengan Para Tergugat. Pihaknya  menilai, gugatan dari Penggugat adalah kabur dan tidak berdasar. 

    Untuk itu, Togu mengharapkan agar perkara Perdata ini segera mendapatkan kepastian hukum dari PN Pasir Pangaraian. Sehingga kliennya tidak lagi terlibat dalam permasalahan hukum ini.

    Noktavia mengajukan gugatan ke pengadilan Tergugat I, II dan III karena menilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak membayarkan pengembalian pinjaman uang semasa Penggugat menjadi Admin Kas Keuangan RAM SKPD PT PKS sebesar Rp2,115 miliar. Uang pinjaman itu seharusnya dikembalikan kepada sembilan orang para turut tergugat, karena digunakan untuk kepentingan perusahaan. nor
  • No Comment to " Penggugat Tidak Hadir, Pengacara Tergugat Kecewa dan Nilai Mediasi Gagal "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com