• Kejati Riau Lanjut Lidik Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid An-Nur

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 07 Januari 2024
    A- A+



    HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan payung elektrik di kawasan Masjid An-Nur. Saat ini, Tim Penyelidik tengah membandingkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan progres sebenarnya.

    Demikian disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Imran Yusuf. Dikatakan Imran, pihaknya telah mendalami aduan sesuai laporan yang diterima. Yakni, terkait dengan adanya aliran uang ke beberapa pihak.

    "Ada aliran duit Rp6 miliar ke beberapa pihak. Dan masing-masing pihak yang disebutkan namanya sudah kami panggil dan kita mintai keterangan. Namun kami tidak berhenti di poin tersebut walaupun itu objek yang diadukan," ujar Imran Yusuf belum lama ini.

    Disampaikan Imran, pihaknya sengaja menempuh teknis pengusutan seperti itu. Hal itu dikarena objek yang diadukan dibangun pada tahun 2022 lalu.

    "Yang mana masih objek pemeriksaan dari BPK. Sebagaimana dengan undang-undang BPK, dan ada arahan Presiden, ketika sebuah objek masih dalam pemeriksaan BPK, aparat penegak hukum diminta untuk menunggu dan berikan waktu 60 hari setidak-tidaknya ketika kesimpulan dari BPK," terang Imran.

    Menurut dia, BPK telah menghasilkan kesimpulan dari audit yang dilakukan. Saat ini, Korps Adhyaksa itu tengah membandingkan antara kesimpulan BPK dengan progres pembangunan.

    "Setelah lewat simpulan dari BPK, kita mulai masuk informasi terkait korupsi tersebut. Sekarang dalam tahapannya, kita sudah meminta bantuan Ahli untuk menghitung melihat dari realisasi," imbuhnya.

    "Karena kami akan mengcompare dengan temuan BPK dan mengcompare dari progres semuanya," sambungnya memungkasi.

    Proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2022. Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

    Proyek tersebut memiliki Pagu sebesar Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau TA 2022.

    Sementara itu, rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah PT Bersinar Jesstive Mandiri. Perusahaan tersebut memang tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.

    Proyek payung elektrik itu disinyalir ada masalah telah sejak awal tender. Itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto.

    "Proses lelangnya tak benar. Terbukti kan sampai sekarang proyek itu belum selesai," ujar SF Hariyanto pada Selasa, 2 Mei 2023 lalu.

    Menurutnya, hal ini seharusnya tidak terjadi apabila proses tender dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia pun mengungkap ada kesalahan dalam penunjukan tenaga ahli pada proyek ini.

    Hal ini menjadi pertanyaan kenapa PT Bersinar Jesstive Mandiri tetap dimenangkan sebagai pemenang tender proyek tersebut sementara tenaga ahlinya dinilai tidak kompeten. hrc/nor


     
  • No Comment to " Kejati Riau Lanjut Lidik Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid An-Nur "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com