• Jual Lahan Negara Rp101 Juta, Dua Kades Bengkalis Dituntut 4 dan 4,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 23 Januari 2024
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Diduga menjual lahan negara berupa Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1,4 hektar, dua kepala desa (Kades) DI Kabupaten Bengkalis dituntut berbeda oleh jaksa. Keduanya terbukti merugian keuangan negara sebesar Rp101.150.000.


    Kedua terdakwa yakni, Harianto selaku Kades Senderak. Kemudian, Badrun sebagai Kades Pematang Duku.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Nofrizal SH MH, Tomi Jepisa SH dan Rizkal SH dalam amar tuntutan yang dibacakan pada sidang Selasa (23/1/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru  menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    "Menuntut terdakwa Harianto dengan  pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"kata jaksa, dalam sidang secara online itu.


    Jaksa juga menuntut agar Harianto membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dapat diganti 6 bulan kurungan.

    Selain itu, jaksa juga menghukum terdakwa untuk mengembalikan tanah seluas 14.450 m2 dalam perkara ini dihitung sebagai uang pengganti.

    Sementara terdakwa Badrun dituntut lebih ringan yakni 4 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

    Atas tuntutan jaksa itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Ali Husein Nasution SH MH dan Siska Daniswari SH akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Mardison SH menunda sidang satu pekan mendatang.

    Kedua terdakwa menjual lahan negara itu bersekongkol dengan cara merekayasa Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR). Lalu lahan HPT  yang berada di Jalan Pesantren RT 004/RW 004 Dusun Kembung Dalam Desa Pematang Duku itu, dengan menerbitkan SPGR palsu itu dijual ke pembeli.

    Para terdakwa nekat menerbitkan surat SPGR yang baru, padahal SPGR aslinya masih ada. Atas dasar SPGR yang mereka terbitkan itu, lalu dijual sebanyak tiga kali kepada orang yang berbeda. nor
  • No Comment to " Jual Lahan Negara Rp101 Juta, Dua Kades Bengkalis Dituntut 4 dan 4,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com