• Dugaan Korupsi PT BPR Gemilang Inhil, BPKP Riau Masih Hitung Kerugian Negara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 29 Januari 2024
    A- A+
    Foto: Ade Maulana SH MH.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, sejauh ini masih menghitung kerugian negara dugaan korupsi dana kredit bergulir (channelling) di PT BPR Gemilang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).


    Belum keluarnya hasil audit BPKP Riau itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil Ade Maulana SH MH."BPKP masih menghitung kerugian negaranya,"kata Ade, Senin (29/1/24).


    Ade mengungkapkan, jika permohonan audit itu telah disampaikan pihaknya beberapa bulan lalu. Namun karena banyaknya tugas auditor BPKP, pihaknya memaklumi belum kelarnya hasil audit.


    Kendati demikian pihaknya berharap, BPKP Riau secepatnya menghitung kerugian negara dalam perkara di BUMD Pemkab Inhil itu."Karena kalau sudah ada kerugian negaranya, maka kami  akan menetapkan tersangkanya,"tegas Ade.


    Dalam perkara ini, pihaknya telah memiliki penghitungan sendiri kerugian negaranya. Pihaknya memperkirakan, ada Rp1,4 miliar kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus kredit dana bergulir di bank plat merak tersebut.


    Perlu  diketahui, proses penyidikan telah dimulai sejak 3 Juli 2023 lalu. Dalam tahap ini, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti, baik keterangan saksi-saksi, dokumen maupun lainnya. Penyidik juga membutuhkan keterangan ahli untuk agar perkara ini menjadi terang.

    Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Itu terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

    Penyidik juga masih melakukan pemeriksaaan terhadap sejumlah saksi. Itu dilakukan dalam rangka memenuhi petunjuk yang diberikan Auditor BPKP.

    Bahkan, Tim Penyidik pada Bidang Pidsus Kejari Inhil telah melakukan penggeledahan di Kantor BPR Gemilang. Upaya paksa itu dilakukan pada Senin (7/8/23) lalu, guna mencari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini yang belum diperoleh oleh penyidik.

    Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Inhil pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang Tahun Anggaran (TA) 2006 hingga 2010. Dari penggeledahan itu diperoleh 316 dokumen dan disita oleh tim Jaksa Penyidik.

    Masih dari informasi yang dihimpun, dugaan rasuah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil itu terjadi dalam rentang waktu 2006-2010. Adapun nilainya mencapai Rp13,5 miliar.

    Sejatinya uang tersebut digunakan untuk membantu kaum wanita dan majelis taklim yang ada di Kota Seribu Parit tersebut berupa pemberian kredit.

    Namun nyatanya, kredit tersebut dinikmati oleh pribadi yang jumlahnya mencapai 2 ribu orang. Adapun plafonnya bervariasi satu sama salim.

    Disinyalir hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR Gemilang. Hingga tahun 2010, terdapat Rp1,2 miliar yang raib. Hal itu dikabarkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). nor



     
  • No Comment to " Dugaan Korupsi PT BPR Gemilang Inhil, BPKP Riau Masih Hitung Kerugian Negara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com