Foto: Deo Ardinata Sitompul.
SN dilaporkan oleh Tri Buana Sinurat, terkait dugaan kasus penipuan uang hasil bisnis jual beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit senilai Rp300 juta. Laporan Tri (pelapor) ini disampaikannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda.
"Kemarin (Selasa-red) kita laporkan ke Ditreskrimum Polda Riau,"kata Deo Ardinata Sitompul SH, selaku kuasa hukum Tri Buana Sirait, Rabu (24/1/24).
Deo mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan SN (terlapor) ini berawal, ketika pelapor mengetahui SN merupakan Staf yang bekerja pada RAMP SKPD. Dimana, RAMP SKPD tersebut bergerak dibidang usaha pembelian buah sawit dari masyarakat sekitar di Rambah Hilir. Lalu, setelah dilakukan penyortiran maka buah sawit dikirimkan ke pabrik kelapa sawit (PKS) di bawah naungan PT Pujud Karya Sawit (PKS).
"Awalnya terlapor ini berkomunikasi terlebih dahulu dengan suami Pelapor dan ditawari untuk bekerja sama, dengan cara penitipan uang kepada Terlapor. Dengan janji, bahwa Terlapor akan memberikan fee atau bagi hasil sebagai bentuk hasil daripada penitipan uang tersebut,"jelas Deo.
Lanjut Deo, setelah beberapa kali Terlapor dengan bujuk rayunya, maka pada tanggal 22 Desember 2022 Pelapor akhirnya menyetujui tawaran itu. Pelapor akan memberikan uang sebagai bentuk penitipan kepada Terlapor. Namun Surat Perjanjian baru dibuat dan ditanda-tangani tertanggal 26 Desember 2022.
"Perjanjian itu berisi ketentuan yaitu, Terlapor akan memberikan Fee sebesar Rp3 per kilogram dengan penjumlahan seluruh berat Tonase perbulan daripada RAMP SKPD. Kemudian akan dikalikan Rp3 dan hasilnya akan diserahkan kepada Pelapor,"jelasnya.
Setelah menyatakan kesediaan untuk melakukan Penitipan Dana pada Terlapor, maka Pelapor pun langsung mengirimkan uang Rp300 juta. Uang itu ditransfer pelapor ke rekening terlapor.
Deo menambahkan, sejak adanya kerjasama dengan terlapor itu, pelapor hanya menerima fee 8 bulan dari 12 bulan yang dijanjikan. Uang fee itu selalu diantarkan oleh Nadia, yang merupakan orang suruhan terlapor.
Pelapor yang mulai curiga, kemudian mencari informasi. Ternyata, RAMP SKPD yang disebut terlapor tidak pernah menerima Penitipan Dana dengan menyatakan "bahwa RAMP SKPD tidak membutuhkan bantuan dana karena merasa cukup".
Selain itu papar Deo, ternyata juga banyak korban lainnya yang telah menitipkan uang kepada terlapor. Tidak tanggung-tanggung, nominalnya mencapai Rp2 miliar.
"Berdasarkan hal tersebut, klien kami mencoba melakukan komunikasi kepada Terlapor untuk segera mengembalikan uang yang dititipkan. Sebagaimana isi dari pada perjanjian tersebut,"ungkap Deo.
Atas permintaan pelapor itu lanjut Deo, Terlapor berjanji akan mengembalikan dana yang dititipkan. Namun terlapor tidak memastikan kapan uang itu akan dikembalikannya.
Bahkan sebut Deo, terlapor menyuruh Nadia untuk mengambil surat perjanjian yang sebelumnya dipegang oleh Pelapor. Alasannya, surat itu untuk disimpan karena dana akan segera dikeluarkan.
"Akan tetapi setelah surat perjanjian itu diserahkan, terlapor tidak juga kunjung mengembalikan uang yang dititipkan itu kepada pelapor. Setiap kali ditagih, terlapor selalu mengelak,"tegasnya.
Tidak hanya itu, terlapor berkilah jika uang dititipkan pelapor itu merupakan tanggungjawab PT PKS yang dikelola oleh Johari Ginting. Sementara, perjanjian itu hanya bersifat pribadi antara pelapor dan terlapor yang disaksikan Nadia, selaku bawahan terlapor. Tidak ada hubungan dengan Johari Ginting.
Berdasarkan fakta-fakta itu papar Deo, terlapor sudah memenuhi melakukan pidana penipuan dan penggelapan. Sesuai dengan Pasal 378 tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, juncto Pasal 55 KUHP,idana.
"Maka kami memohon kepada Pak Kapolda Riau untuk dapat memproses laporan ini. Besar harapan kami agar dapat mengusut tuntas dengan memanggil pihak-pihak untuk diperiksa dan dimintai keterangannya,"harap Deo. nor
SN dilaporkan oleh Tri Buana Sinurat, terkait dugaan kasus penipuan uang hasil bisnis jual beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit senilai Rp300 juta. Laporan Tri (pelapor) ini disampaikannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda.
"Kemarin (Selasa-red) kita laporkan ke Ditreskrimum Polda Riau,"kata Deo Ardinata Sitompul SH, selaku kuasa hukum Tri Buana Sirait, Rabu (24/1/24).
Deo mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan SN (terlapor) ini berawal, ketika pelapor mengetahui SN merupakan Staf yang bekerja pada RAMP SKPD. Dimana, RAMP SKPD tersebut bergerak dibidang usaha pembelian buah sawit dari masyarakat sekitar di Rambah Hilir. Lalu, setelah dilakukan penyortiran maka buah sawit dikirimkan ke pabrik kelapa sawit (PKS) di bawah naungan PT Pujud Karya Sawit (PKS).
"Awalnya terlapor ini berkomunikasi terlebih dahulu dengan suami Pelapor dan ditawari untuk bekerja sama, dengan cara penitipan uang kepada Terlapor. Dengan janji, bahwa Terlapor akan memberikan fee atau bagi hasil sebagai bentuk hasil daripada penitipan uang tersebut,"jelas Deo.
Lanjut Deo, setelah beberapa kali Terlapor dengan bujuk rayunya, maka pada tanggal 22 Desember 2022 Pelapor akhirnya menyetujui tawaran itu. Pelapor akan memberikan uang sebagai bentuk penitipan kepada Terlapor. Namun Surat Perjanjian baru dibuat dan ditanda-tangani tertanggal 26 Desember 2022.
"Perjanjian itu berisi ketentuan yaitu, Terlapor akan memberikan Fee sebesar Rp3 per kilogram dengan penjumlahan seluruh berat Tonase perbulan daripada RAMP SKPD. Kemudian akan dikalikan Rp3 dan hasilnya akan diserahkan kepada Pelapor,"jelasnya.
Setelah menyatakan kesediaan untuk melakukan Penitipan Dana pada Terlapor, maka Pelapor pun langsung mengirimkan uang Rp300 juta. Uang itu ditransfer pelapor ke rekening terlapor.
Deo menambahkan, sejak adanya kerjasama dengan terlapor itu, pelapor hanya menerima fee 8 bulan dari 12 bulan yang dijanjikan. Uang fee itu selalu diantarkan oleh Nadia, yang merupakan orang suruhan terlapor.
Pelapor yang mulai curiga, kemudian mencari informasi. Ternyata, RAMP SKPD yang disebut terlapor tidak pernah menerima Penitipan Dana dengan menyatakan "bahwa RAMP SKPD tidak membutuhkan bantuan dana karena merasa cukup".
Selain itu papar Deo, ternyata juga banyak korban lainnya yang telah menitipkan uang kepada terlapor. Tidak tanggung-tanggung, nominalnya mencapai Rp2 miliar.
"Berdasarkan hal tersebut, klien kami mencoba melakukan komunikasi kepada Terlapor untuk segera mengembalikan uang yang dititipkan. Sebagaimana isi dari pada perjanjian tersebut,"ungkap Deo.
Atas permintaan pelapor itu lanjut Deo, Terlapor berjanji akan mengembalikan dana yang dititipkan. Namun terlapor tidak memastikan kapan uang itu akan dikembalikannya.
Bahkan sebut Deo, terlapor menyuruh Nadia untuk mengambil surat perjanjian yang sebelumnya dipegang oleh Pelapor. Alasannya, surat itu untuk disimpan karena dana akan segera dikeluarkan.
"Akan tetapi setelah surat perjanjian itu diserahkan, terlapor tidak juga kunjung mengembalikan uang yang dititipkan itu kepada pelapor. Setiap kali ditagih, terlapor selalu mengelak,"tegasnya.
Tidak hanya itu, terlapor berkilah jika uang dititipkan pelapor itu merupakan tanggungjawab PT PKS yang dikelola oleh Johari Ginting. Sementara, perjanjian itu hanya bersifat pribadi antara pelapor dan terlapor yang disaksikan Nadia, selaku bawahan terlapor. Tidak ada hubungan dengan Johari Ginting.
Berdasarkan fakta-fakta itu papar Deo, terlapor sudah memenuhi melakukan pidana penipuan dan penggelapan. Sesuai dengan Pasal 378 tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, juncto Pasal 55 KUHP,idana.
"Maka kami memohon kepada Pak Kapolda Riau untuk dapat memproses laporan ini. Besar harapan kami agar dapat mengusut tuntas dengan memanggil pihak-pihak untuk diperiksa dan dimintai keterangannya,"harap Deo. nor
No Comment to " Diduga Tipu Uang Bisnis Sawit, Wanita di Rohul Ini Dilaporkan Ke Polda Riau "