KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya terpaksa mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI 46 KCP Bengkalis ke penyidik Polda Riau. Pasalnya sejak SPDP diterima, penyidik tidak kunjung melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan yang terjadi di Bank BNI46 KCP Bengkalis. Dari informasi yang didapat, kredit tersebut disalurkan pada rentang waktu 2020-2021 kepada ratusan orang debitur.
Perkara itu ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Proses penyidikan telah dimulai sejak medio Januari 2023 lalu.
"SPDP diterima dari penyidik Polda Riau pada 19 Januari 2023," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (2/1/23).
Atas SPDP itu, kata Bambang, pihaknya telah menerbitkan P-16. Yakni, surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.
"Ada 5 orang Jaksa yang tercantum dalam P-16," kata Bambang.
Kendati telah mengirimkan SPDP, penyidik kata Bambang, tak pernah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Dengan demikian, Jaksa Peneliti terpaksa mengembalikan SPDP ke penyidik.
"Pengembalian SPDP tanggal 21 November 2023 berdasarkan surat Nomor : B-578/ 11/2023," sebut mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kajati Banten itu.
"Tahap I tidak pernah dilaksanakan, makanya SPDP kita kembalikan," sambung Bambang memungkasi.
Untuk diketahui, mulanya perkara ini diusut oleh Unit Tipikor pada Satreskrim Polres Bengkalis. Belakangan kasus itu diambil alih Subdit II Reskrimsus Polda Riau mengingat total kredit dan potensi kerugian negara yang besar.
Sejumlah pihak dikabarkan telah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil auditnya penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah itu perkara digelarkan untuk penetapan tersangka," tegas Kombes Pol Teguh Widodo saat menjabat sebagai Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Riau.
Masih dari informasi yang dihimpun, debitur dalam perkara ini mencapai 600 orang. Mereka merupakan anggota sebuah koperasi kelompok tani kelapa sawit dari Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.
Diduga debitur yang mengajukan kredit di atas Rp100 juta dengan agunan kebun kelapa sakit yang tidak lagi produktif, bahkan ada yang fiktif. Dari jumlah itu kemudian dilakukan verifikasi untuk memastikan jumlah debitur yang bermasalah.
Disinyalir, perkara rasuah ini melibatkan oknum pegawai BNI KCP Bengkalis. Permohonan kredit yang diajukan debitur diduga tidak dilakukan penilaian atau analisis secara seksama oleh pegawai bank yang ditunjuk. Akibatnya, debitur gagal bayar alias kredit macet. hrc/nor
No Comment to " Berkas tak Kunjung Dilimpahkan, Kejati Riau Kembalikan SPDP Dugaan Korupsi BNI Bengkalis ke Penyidik "