• Soal Keputusan MK, Pemprov Riau Tunggu Petunjuk Mendagri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 22 Desember 2023
    A- A+
    Foto: Elly Wardhani





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemprov Riau saat ini masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan kepala daerah (KDH) yang keberatan pemotongan akhir masa jabatan (AMJ) 2023.

    Pengurangan AMJ ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat, karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.

    Terkait putusan MK ini, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, jika membaca amar putusan MK tersebut, maka masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar berakhir sesuai AMJ pada 20 Februari 2024.

    "Kalau dibaca amarnya, (masa jabatan Gubernur Riau) berakhir sesuai AMJ, yaitu 5 tahun sejak dilantik. Namun sepanjang tidak sampai 1 bulan menjelang Pilkada serentak 2024," kata Elly Wardhani, Jumat (22/12/23).

    Namun untuk kepastiannya lanjut Elly, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat terkait tindak lanjut keputusan MK tersebut.

    "Tetapi untuk selanjutnya kita tunggu penjelasan dari Mendagri terkait masa jabatan Gubernur Riau, apakah sampai 31 Desember 2023 atau sesuai AMJ pada 20 Februari 2024,"terangnya

    Dalam putusan MK terbaru itu menyatakan, ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023, dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024."

    Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji UU Pilkada. Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar, Kamis (21/12/23).

    Adapun ketujuh kepala daerah dimaksud yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.

    Bagaimana dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Riau Edy Natar Nasution. Dimana Edy Natar Nasution berpasangan dengan Syamsuar sebagai Wakil Gubernur Riau dilantik pada 2019, hasil Pilkada pada 2018.

    Dengan begitu, keputusan MK tersebut membuka peluang membuka peluang Edy Natar menjabat sebagai Gubernur Riau sampai 20 Februari 2024 sesuai pelantikan pada 20 Februari 2019. nor
  • No Comment to " Soal Keputusan MK, Pemprov Riau Tunggu Petunjuk Mendagri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com