Aksi pencurian berondolan kelapa sawit yang dilakukan AG terjadi pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, di Afdeling II BLOK B 31 Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.
Kapolres Rohul melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Efendi Lupino mengatakan, terungkapnya aksi pelaku setelah salah seorang Securiti PT. PSA, MS mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian sebanyak 23 karung berondolan kelapa sawit.
Kemudian MS memerintah rekannya AS dan SM yang sedang berpatroli untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku AG dan menggelandangnya ke Kantor Kebun PT. PSA.
"Usai diamankan pelaku dan barang bukti sebanyak 23 karung berondolan kelapa sawit, lalu dilakukan penimbangan, adapun berat berondolannya 1,11 ton atau kerugian sebesar Rp. 3.663.000," ungkap Efendi Lupino, Sabtu (9/12/2023) malam.
Selanjutnya, pihak oerusahaan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tambusai dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHP Jo Pasal 362 KUH Pidana. rtc/nor
No Comment to " Pria di Rohul Ini Ketangkap Curi Brondol Sawit "