KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polresta Pekanbaru berhasil menangkap empat orang tersangka peredaran Narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram.
Selain sabu, dari tangan para tersangka juga diamanajn 1.441 butir ekstasi. Barang haram ini rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa melalui jasa ekspedisi.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Keempat pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, barang haram tersebut akan dikirim dari Pekanbaru melalu bandara SSK II ke Jawa Timur.
“Dua TKP merupakan kerjasama antara Avseq Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dengan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Operasi ini berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi berbeda,” kata Kombes Jefri, Selasa (12/12/2023).
Ia menceritakan, pihaknya mengungkap kasus tersebut pertama terjadi pada Senin 27 November 2023. Dalam operasi tersebut tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko berhasil membekuk 2 tersangka yakni FAS dan FK. Keduanya berperan sebagai penerima dan sebagai pengirim barang.
“Dari tersangka disita barang bukti 295 gram sabu yang akan dikirim ke luar Pekanbaru,” ungkapnya.
Kemudian untuk pengungkapan kedua, terjadi pada Selasa (28/11/2023). Dalam operasi ini, petugas berhasi membekuk seorang tersangka inisial SA. Selain pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 3 Kg sabu dan 1.392 butir ekstasi.
“Total 3 Kg sabu 1.392 butir ekstasi dari tersangka SA disita di terminal kargo Bandara SSK II Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan pengembangan, barang haram itu akan dikirim ke Bangkalan, Provinsi Jawa Timur (Jatim),” jelasnya.
Kemudian, polisi berangkat menuju Jatim untuk melakukan pengembangan. Sesampai di Jatim, polisi menemukan sejumlah bahan kimia diduga sebagai bahan pembuat sabu. Bahan ini digunakan untuk memproduksi sabu di rumah pelaku, diduga sebagai home industri sabu.
“Pada saat pengungkapan di Jatim, ditemukan di lokasi 1 paket sedang narkotika jenis sabu, alkohol, ethanol dan bahan kimia lain. Ini (narkoba, red) belum jadi, cuma zat kimianya saja,” imbuhnya.
Penangkapan terakhir terjadi pada Rabu 29 November 2023 di sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Delima, kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Di lokasi ini, petugas menyita 49 butir pil ekstasi dan mengamankan tiga tersangka yakni Z alias Fahmi, MR alias Gopal, dan HP alias Hanafi.
“Barang haram ini akan di jual kepada pengunjung di KTV tersebut. Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tutupnya. ck/nor
No Comment to " Polresta pekanbaru Amankan Empat Pengedar 3,5 Kilo Sabu "