Foto: Nizhamul.
Nizhamul saat ini merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Nizhamul atau akrab dipanggil Among ini, pernah menjabat Kasatpol PP Riau di era Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan Kepala Kesbangpol Riau di saat kepemimpinan Gubernur Riau H Annas Maamun.
Surat keputusan Mendagri itu menyebutkan, meminta Pj Bupati selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Pj Bupati Memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Bupati sesuai dengan ketentuan peran mengenai pemerintahan daerah.
Kemudian, dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Selanjutnya, dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Larangan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Seterusnya, Pj Bupati memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara, dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Perlu diketahui, masa jabatan Bupati Batu Bara Zahir akan berakhir pada 27 Desember mendatang. Bupati Batu Bara, Zahir merupakan politisi PDI Perjuangan berpasangan dengan politisi Partai Gerindra H. Oky Iqbal Frima, yang beberapa waktu lalu mengundurkan diri karena maju sebagai caleg. ck/nor
Nizhamul saat ini merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Nizhamul atau akrab dipanggil Among ini, pernah menjabat Kasatpol PP Riau di era Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan Kepala Kesbangpol Riau di saat kepemimpinan Gubernur Riau H Annas Maamun.
Surat keputusan Mendagri itu menyebutkan, meminta Pj Bupati selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Pj Bupati Memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Bupati sesuai dengan ketentuan peran mengenai pemerintahan daerah.
Kemudian, dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Selanjutnya, dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Larangan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Seterusnya, Pj Bupati memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara, dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Perlu diketahui, masa jabatan Bupati Batu Bara Zahir akan berakhir pada 27 Desember mendatang. Bupati Batu Bara, Zahir merupakan politisi PDI Perjuangan berpasangan dengan politisi Partai Gerindra H. Oky Iqbal Frima, yang beberapa waktu lalu mengundurkan diri karena maju sebagai caleg. ck/nor
No Comment to " Mantan Kasatpol PP Riau Nizhamul Jadi Pj Bupati Batu Bara "