KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara dugaan pembobolan rekening nasabah dan kas bank syariah milik pemerintah daerah di Kuala Kilan, Indragiri Hulu (Inhu). Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap auditor internal bank tersebut.
Penyidikan perkara ini dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ariyanto. Dia adalah pegawai bank tersebut yang saat rasuah terjadi merupakan teller sekaligus customer service.
Ariyanto telah dilakukan penahanan sejak Rabu (22/11) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Saat ini, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkaranya.
"Sekarang lagi tahap penyelesaian pemberkasan," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Jumat (8/11/23).
Dalam tahap ini, kata Imran, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi untuk dilampirkan di berkas perkara. Termasuk pemeriksaan ahli.
"Rencana pemeriksaan Ahli dari internal auditor Bank," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung itu.
Dari informasi yang dihimpun, Ariyanto diduga melakukan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan total Rp7.465.308.304. Tindakan fraud itu terjadi di kantor bank sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 5 Mei 2023.
Tindakan fraud yang dilakukan Ariyanto, yaitu pengambilan dana dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas bank. Saat bertugas sebagai customer service, dia mengambil persediaan dan menghubungkan/mengaitkan kartu ATM tersebut dengan rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.
Pada saat bertugas sebagai teller, dia melakukan penarikan dana nasabah secara tunai dengan cara mengisi sendiri formulir penarikan dana nasabah sesuai dengan data nasabah kemudian meniru tanda tangan nasabah yang bersangkutan.
Selain itu, Ariyanto juga menggunakan uang kas bank untuk menutupi kekurangan saldo nasabah yang telah ditarik olehnya. Pada saat nasabah lain melakukan setoran tunai ke rekening tabungan, dia tidak membukukan dana tersebut sesuai rekening tujuan yang diminta oleh nasabah, melainkan dana tersebut digunakannya untuk mengganti uang kas bank yang telah digunakan dan atau digunakan untuk keperluan pribadinya.
Dia juga mengubah saldo pada buku tabungan nasabah dan membuat mutasi transaksi penarikan/transfer yang dilakukan olehnya menjadi tidak terlihat. Pengambilan fisik uang kas bank itu dapat dilakukan karena Ariyanto menguasai anak kunci pintu kas (khazanah) dan anak kunci lemari brankas.
Tersangka Ariyanto telah mengambil dana dari rekening nasabah dengan jumlah sebesar Rp5.254.771.304, dan mengambil uang kas dengan jumlah sebesar Rp2.210.537.000. Atas perbuatannya itu, telah merugikan negara sebesar Rp7.465.308.304.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. hrc/nor
No Comment to " Kejati Riau Rampungkan Berkas Oknum Teller Bobol Rekening Nasabah Rp7 Miliar "