Foto: Fahmi Aressa saat mendengarkan vonis hakim.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun 3 bulan penjara terhadap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa, dalam kasus menerima suap Rp1,01 Miliar.
Vonis majelis hakim yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta SH MH ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Fahmi dinyatakan terbukti bersalah Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Fahmi Aressa selama empat tahun dan tiga bulan,"kata hakim.
Selain itu, hakim menghukum Fahmi untuk membayar uang denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan 4 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU pada KPK Abdul Karib SH MH, dkk, pada sidang Kamis (21/12/23) malam.
Dakwaan disebutkan, Fahmi menerima uang gratifikasi senilai Rp1,01 miliar, sejumlah pemberian barang dan fasilitas lainnya dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil. Fahmi juga dinyatakan menerima uang dalam upaya mengkondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti 2022.
Uang itu dimaksudkan agar Fahmi memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Muhammad Fahmi Aressa disebutkan, jika terdakwa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022, pada tanggal 6 Maret 2023 hingga 4 April 2023.
Saat pemeriksaan laporan keuangan itu, Tim Auditor yang dipimpin Fahmi menemukan sejumlah kejanggalan. Adapun temuan itu terdapat di sejumlah OPD Pemkab Meranti seperti, BPKAD, Setda, PUPR, RSUD, Disdukcapil, Bapenda, Bagian Kesra, Disperindag, Dishub, Diskominfotik, Sekwan DPRD dan lainnya.
Atas temuan itu, Bupati Adil mengumpulkan beberapa Kepala OPD dan 9 Camat di rumah dinasnya. Saat itu, Adil memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang Rp1 miliar untuk Tim Auditor BPK yang dipimpin terdakwa.
Tujuan pemberian uang itu, agar hasil laporan keuangan Pemkab Meranti dari BPK tetap dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Terdakwa pun setuju atas permintaan Bupati Adil tersebut dan menerima uang sebesar Rp1 Miliar.
Jaksa menyebutkan, Fahmi selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Provinsi Riau telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun 3 bulan penjara terhadap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa, dalam kasus menerima suap Rp1,01 Miliar.
Vonis majelis hakim yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta SH MH ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Fahmi dinyatakan terbukti bersalah Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Fahmi Aressa selama empat tahun dan tiga bulan,"kata hakim.
Selain itu, hakim menghukum Fahmi untuk membayar uang denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan 4 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU pada KPK Abdul Karib SH MH, dkk, pada sidang Kamis (21/12/23) malam.
Dakwaan disebutkan, Fahmi menerima uang gratifikasi senilai Rp1,01 miliar, sejumlah pemberian barang dan fasilitas lainnya dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil. Fahmi juga dinyatakan menerima uang dalam upaya mengkondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti 2022.
Uang itu dimaksudkan agar Fahmi memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Muhammad Fahmi Aressa disebutkan, jika terdakwa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022, pada tanggal 6 Maret 2023 hingga 4 April 2023.
Saat pemeriksaan laporan keuangan itu, Tim Auditor yang dipimpin Fahmi menemukan sejumlah kejanggalan. Adapun temuan itu terdapat di sejumlah OPD Pemkab Meranti seperti, BPKAD, Setda, PUPR, RSUD, Disdukcapil, Bapenda, Bagian Kesra, Disperindag, Dishub, Diskominfotik, Sekwan DPRD dan lainnya.
Atas temuan itu, Bupati Adil mengumpulkan beberapa Kepala OPD dan 9 Camat di rumah dinasnya. Saat itu, Adil memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang Rp1 miliar untuk Tim Auditor BPK yang dipimpin terdakwa.
Tujuan pemberian uang itu, agar hasil laporan keuangan Pemkab Meranti dari BPK tetap dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Terdakwa pun setuju atas permintaan Bupati Adil tersebut dan menerima uang sebesar Rp1 Miliar.
Jaksa menyebutkan, Fahmi selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Provinsi Riau telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. nor
No Comment to " Kasus Suap Rp1,01 Miliar, Hakim Vonis Auditor BPK Riau 4 Tahun 3 Bulan Penjara "