Foto: Kajati Riau Akmal Abbas.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menekankan masifnya perilaku korupsi harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Pasalnya, tindakan itu akan berdampak pada stabilitas pembangunan sosial dan perekonomian negara.
Akmal Abbas mengatakan berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2022, total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ada pada kisaran Rp42.747 triliun.
"Fakta ini tersebut membuktikan bahwa berbagai perkara tindak pidana korupsi di Indonesia telah membahayakan stabilitas pembangunan sosial, perekonomian negara, dan juga politik negara," ujar Akmal Abbas membacakan sambutan Jaksa Agung, saat memimpin Apel Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di halaman Kantor Kejati Riau, Senin (11/12/23).
Akmal Abbas mengatakan korupsi merupakan ancaman bagi bangsa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Situasi ini diharapkan menjadi cambuk bagi setiap elemen bangsa untuk menyadari, korupsi secara nyata telah menggerogoti pilar-pilar bangsa.
Untuk itu, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih.
"Hal itu hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan," tutur Akmal Abbas.
Pada momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini, Akmal Abbas berharap menjadi stimulus komitmen Kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun.
Sebagai upaya bersama dalam memerangi dan memberantas praktik kejahatan rasuah yang kian berkembang, pemerintah bersama dengan legislator telah bersinergi memberikan penguatan kelembagaan kepada Kejaksaan.
Dengan diundangkannya Undang-undang Kejaksaan terbaru dan sedang berjalan upaya peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset, diyakini Kejaksaan akan jadi pionir diantara lembaga penegak hukum lainnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. ck/nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menekankan masifnya perilaku korupsi harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Pasalnya, tindakan itu akan berdampak pada stabilitas pembangunan sosial dan perekonomian negara.
Akmal Abbas mengatakan berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2022, total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ada pada kisaran Rp42.747 triliun.
"Fakta ini tersebut membuktikan bahwa berbagai perkara tindak pidana korupsi di Indonesia telah membahayakan stabilitas pembangunan sosial, perekonomian negara, dan juga politik negara," ujar Akmal Abbas membacakan sambutan Jaksa Agung, saat memimpin Apel Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di halaman Kantor Kejati Riau, Senin (11/12/23).
Akmal Abbas mengatakan korupsi merupakan ancaman bagi bangsa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Situasi ini diharapkan menjadi cambuk bagi setiap elemen bangsa untuk menyadari, korupsi secara nyata telah menggerogoti pilar-pilar bangsa.
Untuk itu, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih.
"Hal itu hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan," tutur Akmal Abbas.
Pada momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini, Akmal Abbas berharap menjadi stimulus komitmen Kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun.
Sebagai upaya bersama dalam memerangi dan memberantas praktik kejahatan rasuah yang kian berkembang, pemerintah bersama dengan legislator telah bersinergi memberikan penguatan kelembagaan kepada Kejaksaan.
Dengan diundangkannya Undang-undang Kejaksaan terbaru dan sedang berjalan upaya peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset, diyakini Kejaksaan akan jadi pionir diantara lembaga penegak hukum lainnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. ck/nor
No Comment to " Kajati Riau Akmal: Korupsi Bahayakan Stabilitas Perekonomian Negara "