• Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi Proyek JSR Meranti 2 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 05 Desember 2023
    A- A+

     

    Foto:  Dua Terdakwa Korupsi proyek JSR di Kabupaten Meranti.





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR), Kabupaten Kepulauan Meranti yang merugikan negara Rp42,1 miliar lebih.


    Kedua terdakwa yakni, Dupli Juliardi selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012. Dalam proyek ini Dupli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


    Kemudian terdakwa Dharma Arifiandi, mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya. Saat proyek dikerjakan, Dharma adalah Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya.



    Sidang pembacaan amar putusan yang dipimpin majelis hakim Yuli Artha Pujayotama SH MH ini,  digelar Selasa  (5/12/23) petang.

    Hakim  menyatakan para terdakwa bersalah   melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    "Menjatuhkan  pidana penjara terhadap terdakwa  Dupli Juliardi dan Dharma Arifiandi masing-masing selama dua tahun,  dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,"kata Yuli.

    Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp75 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana  2 bulan kurungan.


    Namun  kedua terdakwa tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Pasalnya, kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara kepada BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp28 miliar lebih.

    Atas vonis hakim itu, para terdakwa  langsung menerimanya. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU)  Jenti Siburian SH menyatakan pikir-pikir.


    Sebelumnya,  jaksa menuntut kedua terdakwa selama 3 tahun penjara. Kemudian hukuman denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.



    Diketahui, proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu, hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu. 


    Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Nasir dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.


    Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. 


    Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.


    Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.


    Dari hasil audit diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. nor


  • No Comment to " Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi Proyek JSR Meranti 2 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com