Foto: Yan Dharmadi.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution menunjuk Yan Dharmadi sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Hukum Setdaprov.
Yan sendiri saat ini masih menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau. Yan menjabat Plt menggantikan posisi yang ditinggalkan pejabat sebelumnya Elly Wardhani, yang menduduki jabatan baru sebagai Asisten Administrasi Umum Setdaprov Riau.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Mamun Murod membenarkan telah dikeluarkannya SK penunjukkan Plt Karo Hukum itu. SK itu langsung ditandatangani Gubri Edy Natar.
"Iya benar. Sudah ditunjuk Plt Karo Hukumnya,"kata Murod.
Disebutkannya, surat perintah tugas (SPT) untuk Yan Dharmadi itu dengan Nomor: 096/ST/955 tertanggal 29 Desember 2023. Dalam surat itu juga disebutkan, agar yang bersangkutan menjalankan tugasnya dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution menunjuk Yan Dharmadi sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Hukum Setdaprov.
Yan sendiri saat ini masih menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau. Yan menjabat Plt menggantikan posisi yang ditinggalkan pejabat sebelumnya Elly Wardhani, yang menduduki jabatan baru sebagai Asisten Administrasi Umum Setdaprov Riau.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Mamun Murod membenarkan telah dikeluarkannya SK penunjukkan Plt Karo Hukum itu. SK itu langsung ditandatangani Gubri Edy Natar.
"Iya benar. Sudah ditunjuk Plt Karo Hukumnya,"kata Murod.
Disebutkannya, surat perintah tugas (SPT) untuk Yan Dharmadi itu dengan Nomor: 096/ST/955 tertanggal 29 Desember 2023. Dalam surat itu juga disebutkan, agar yang bersangkutan menjalankan tugasnya dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab. nor
No Comment to " Gubri Edy Tunjuk Yan Dharmadi Plt Karo Hukum "