KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution menegaskan jika masa jabatannya akan berakhir pada Februari 2024 mendatang.
Kepastian ini setelah keluarnya surat Mendagri tersebut perihal Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023. Dalam surat Mendagri tersebut terlampir 24 Gubernur dan Pj Gubernur se-Indonesia, termasuk Gubernur Riau.
Padahal sebelumnya, jabatan Edy diperpendek hingga 31 Desember 2023 karena Pemilu 2024. Namun, regulasi itu berubah setelah keluarnya putusan MK.
"Saya luruskan, itu bukan diperpanjang (masa jabatan Gubernur Riau). Jadi dikembalikan apa yang sudah diperpendek,"kata Edy, usai pelantikan pejabat tinggi pratama (PTP), Jumat (29/12/23) di Kantor Gubernur Riau.
Edy menjelaskan, jika dia bersama Syamsuar dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada 20 Februari 2019 lalu. Hingga berakhir pada 20 Februari 2024.
"Saya pun tidak pernah tau kalau akhirnya itu (masa jabatan-red) diperpendek menjadi 31 Desember 2023. Jadi kalau sekarang dikembalikan, maka itu bukan diperpanjang menurut saya, tapi mengembalikan yang selama ini sudah diperpendek,"ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat, karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.
MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023, dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.
Pertimbangan hukum Mahkamah itu dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji UU Pilkada. Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar 21 Desember 2023. nor
No Comment to " Gubri Edy Pastikan Masa Jabatannya Hingga Februari 2024 "