Foto: Bupati Non Aktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil mendengarkan vonis hakim.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif Muhammad Adil divonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, selama 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan gratifikasi sebesar Rp17,72 miliar.
Sidang pembacaan vonis yang dipimpin majelis hakim Muhammad Arief Nuryanta SH MH dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH ini, digelar Kamis (21/12/23) petang. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK RI sebelumnya.
Hakim menyatakan, jika Adil terbukti Adil dinyatakan terbukti bersalah melanggar tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua, Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian ketiga, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Muhammad Adil selama sembilan tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,"kata hakim ketua Arif.
Adil juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Adil untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp17,8 miliar. Apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan 3 tahun penjara.
Atas vonis hakim itu, Adil menyatakan banding. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
"Saya bandinglah. Karena tidak sesuai dengan fakta persidangan,"kata Adil usai sidang.
Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaan pertama menyebutkan, Adil melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp17.280.222.003. Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Pemotongan UP dan GU itu dilakukan terdakwa di APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, di tahun 2022 sebesar Rp12.269.222.053 dan tahun 2023 sebesar Rp5.011.000.000.
Kemudian dakwaan kedua, Adil telah menerima suap dari Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tabur Muthmainnah Tour, perusahaan travel haji dan umroh. Adil menerima fee sebesar Rp750 juta, untuk 250 jamaah umroh yang diberangkatkan.
Setiap satu jamaah yang diberangkatkan itu, Adil mendapatkan fee dari Nengsih sebesar Rp3 juta. Ratusan jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022.
Sementara dakwaan ketiga, Adil bersama Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih pada Januari hingga Aptil 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1,01 miliar. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif Muhammad Adil divonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, selama 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan gratifikasi sebesar Rp17,72 miliar.
Sidang pembacaan vonis yang dipimpin majelis hakim Muhammad Arief Nuryanta SH MH dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH ini, digelar Kamis (21/12/23) petang. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK RI sebelumnya.
Hakim menyatakan, jika Adil terbukti Adil dinyatakan terbukti bersalah melanggar tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua, Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian ketiga, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Muhammad Adil selama sembilan tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,"kata hakim ketua Arif.
Adil juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Adil untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp17,8 miliar. Apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan 3 tahun penjara.
Atas vonis hakim itu, Adil menyatakan banding. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
"Saya bandinglah. Karena tidak sesuai dengan fakta persidangan,"kata Adil usai sidang.
Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaan pertama menyebutkan, Adil melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp17.280.222.003. Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Pemotongan UP dan GU itu dilakukan terdakwa di APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, di tahun 2022 sebesar Rp12.269.222.053 dan tahun 2023 sebesar Rp5.011.000.000.
Kemudian dakwaan kedua, Adil telah menerima suap dari Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tabur Muthmainnah Tour, perusahaan travel haji dan umroh. Adil menerima fee sebesar Rp750 juta, untuk 250 jamaah umroh yang diberangkatkan.
Setiap satu jamaah yang diberangkatkan itu, Adil mendapatkan fee dari Nengsih sebesar Rp3 juta. Ratusan jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022.
Sementara dakwaan ketiga, Adil bersama Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih pada Januari hingga Aptil 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1,01 miliar. nor
No Comment to " Divonis Hakim 9 Tahun Penjara, Bupati Adil Banding "