Penyerahan remisi secara simbolis di Riau dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru dan turut dihadiri perwakilan narapidana Lapas Perempuan Pekanbaru, Senin (25/12/2023).
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, mewakilkan penyerahan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Subakdo Wulandoro.
Hadir di acara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Desi Andriyani dan Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang Sugiyanto dan Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama Muliawarman.
Budi Argap menyampaikan sampai saat ini warga binaan yang ada di Riau berjumlah 14.555 orang. Rincian tahanan berjumlah 2.874 orang, dan narapidana 11.681.
Dari jumlah itu, terjadi over kapasitas hunian lapas dan rutan di Riau 4.373. "Over kapasitas mencapai 333 persen," ujar Budi Asgap.
Berdasarkan data itu, narapidana nasrani berjumlah 1.462 orang. Menurut Budi Asgap, pihaknya telah mengusulkan 985 narapidana dan anak untuk mendapatkan remisi.
"Tetapi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hanya berjumlah 942 orang. Di mana 6 orang langsung bebas saat di hari perayaan Natal 2023," jelas Budi Asgap.
Ia menyebut, remisi Natal diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah.
Diharapkan dengan pemberian remisi dapat menyemangati seluruh warga binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri, sehingga dapat kembali berintegrasi kepada masyarakat.
"Semoga remisi yang diperoleh dapat menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib selama menjalani hukuman di lapas/rutan/LPKA,' harap Budi Asgap.
Ia meminta, warga binaan dapat merubah perilaku dan sikap menuju warga negara yang baik dan taat hukum. Tindakan itu harus dicerminkan jika mereka bebas dan kembali ke lingkungan masyarakat.
Budi Asgap juga menyampaikan, 16 lapas/rutan/LPKA saat ini dalam keadaan kondusif dan terkendali. Dalam rangka kesiapsiagaan dan kewaspadaan menghadapi kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban, seluruh petugas lapas/rutan/LPKA pun dilarang cuti mulai 7 hari sebelum hari Natal dan 7 hari setelah Tahun Baru 2024.
"Hal ini bertujuan agar perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan aman, dan lancar. Juga sebagai bentuk dukungan kerukunan antar umat beragama khususnya di Provinsi Riau," pungkas Budi Asgap. ck/nor
No Comment to " 942 Napi di Riau Dapat Remisi Natal, 6 Orang Langsung Bebas "