• Terbukti Gratifikasi Rp17,72 Miliar, Bupati Meranti Adil Dituntut 9 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 30 November 2023
    A- A+

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif Muhammad Adil dituntut jaksa KPK selama  karena terbukti melakukan gratifikasi, Rabu (29/11/23) malam, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Amar tuntutan itu dibacakan Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib dkk, pada sidang yang dipimpin majelis hakim Muhammad Arif Nuryanta SH MH dengan hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH. Adil dinyatakan terbukti bersalah melanggar tiga dakwaan JPU KPK.


    "Menuntut terdakwa  Muhammad Adil dengan pidana penjara  selama 9 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,"kata jaksa KPK.

    JPU juga menuntut   Adil untuk  membayar denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat  diganti dengan 6 bulan kurungan.


    Belum sampai disitu,  JPU juga menuntut agar Adil membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp17,72 miliar. Apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan 5 tahun penjara.

    Adil dinyatakan terbukti bersalah melanggar tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.


    Dalam dakwaan ini, Adil melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp17.280.222.003. Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.


    Pemotongan UP dan GU itu dilakukan terdakwa di APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, di tahun 2022 sebesar Rp12.269.222.053 dan tahun 2023 sebesar Rp5.011.000.000.


    Kemudian dakwaan kedua, Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.


    Adil didakwa telah menerima suap dari Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tabur Muthmainnah Tour, perusahaan travel haji dan umroh. Adil menerima fee sebesar Rp750 juta, untuk 250 jamaah umroh yang diberangkatkan.


    Setiap satu jamaah yang diberangkatkan itu, Adil mendapatkan fee dari Nengsih sebesar Rp3 juta. Ratusan jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022.

    Sementara dakwaan ketiga, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Adil bersama Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih pada Januari hingga Aptil 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.

    Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1,01 miliar.

    Atas tuntutan jaksa tersebut, Adil melalui kuasa hukumnya Boy Gunawan SH MH terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi-red). Hakim kemudian menunda sidang satu pekan mendatang. nor
  • No Comment to " Terbukti Gratifikasi Rp17,72 Miliar, Bupati Meranti Adil Dituntut 9 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com