• Terapkan RJ, Polda Riau Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Oknum Pejabat Dishub Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 17 November 2023
    A- A+


     Foto: Kombes Pol Asep Darmawan.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Polda Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp500 juta, dengan terlapor RM, oknum pejabat di UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

    Langkah itu dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan upaya Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terhadap RM. 

    "Sudah tutup. Sudah RJ (restorative justice),"kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Jumat (17/11/23).

    Restorative justice dilakukan setelah mediasi antara korban dan terlapor. Antara kedua belah pihak sudah berdamai dan RM telah mengembalikan uang korban.

    "Terlapor (RM) sudah mengembalikan uang kepada korban, dan korban sudah mencabut laporannya (ke Polda Riau)," ungkap Asep.

    RM Laporkan Penerima Uang

    Setelah mendapatkan restorative justice, giliran RM yang melaporkan orang yang menerima uang korban ke Polda Riau. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

    "Dia (RM) melaporkan orang yang menerima uang dari korban. Orang itu ada di Jakarta. Kita masih melakukan penyelidikan," ungkap Asep.

    Asep mengatakan telah melayangkan panggilan terhadap oknum yang menerima uang dari RM untuk membantu korban. Namun orang tersebut mungkir. 

    "Sudah kita panggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir," ungkap Asep belum mau mengungkapkan oknum yang menerima uang dari RM.

    Untuk diketahui, RM dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru ke SPKT Polda Riau pada 16 Januari 2023 atas dugaan melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana. 

    Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/I/2023/SPKT/Polda Riau disebutkan, akibat dugaan penipuan dan penggelapan oleh RM, korban mengalami kerugian Rp532 juta.

    Atas laporan tersebut, tim Reskrimum Polda Riau telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara sampai akhirnya diputuskan menyelesaikan kasus dengan metode restorative justice.


  • No Comment to " Terapkan RJ, Polda Riau Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Oknum Pejabat Dishub Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com