• SK Penetapan UMP Riau 2024 Tinggal Teken Gubernur

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 20 November 2023
    A- A+
    Foto: Devi Rizaldy.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024, saat ini tinggal menunggu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Edy Natar Nasution.


    Sebelumnya, dewan pengupahan telah sepakat menetapkan besaran UMP Riau tahun 2024 sebesar Rp3.294.625. UMP itu naik sekitar 3,23 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp3.191.662.


    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Devi Rizaldy mengatakan, Surat Keputusan Penetapan (SK) UMP Riau tinggal menunggu tandatangan Gubernur Riau.

    "SK Penetapan UMP Riau tahun 2024 tinggal diteken Pak Gubernur. Kalau sudah segera kita sampaikan ke kabupaten/kota," kata pria yang akrab disapa Ade ini, Senin (20/11/23).

    Dia menyampaikan, UMP Riau tersebut nantinya sebagai acuan Dewan Pengupahan kabupaten kota melaksanakan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024.

    "Jadi UMK yang ditetapkan tidak boleh di bawah UMR (upah minimum regional). Kalau misalnya nanti data-data yang dimasukkan dalam formulasi ternyata UMK di bawah UMP, maka yang berlaku di wilayah itu adalah UMP," ujarnya.

    Upah minimum ini lanjutnya, hanya berlaku bagi pekerja dibawah masa kerja satu tahun. Kalau diatas satu tahun sebenarnya idealnya tidak perlu pakai UMK, tetapi memberlakukan struktur skala upah.

    Akan tetapi papar Ade, di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2023, juga diatur bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun bisa tidak menggunakan UMK. Apabila memenuhi kualifikasi tertentu dalam pekerja dan jabatan.

    "Jadi bisa saja pekerja itu memenuhi kualifikasi jabatan, maka gajinya bisa diatas upah minimum,"tutupnya.nor

     
  • No Comment to " SK Penetapan UMP Riau 2024 Tinggal Teken Gubernur "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg