• SK Penetapan UMK Kabupaten/Kota Tunggu Teken Gubri Edy

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 29 November 2023
    A- A+





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah 12 kabupaten/kota se- Riau telah menyerahkan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024. Saat ini tinggal menunggu SK Penetapan Gubernur Riau (Gubri) H Edy Natar Nasution.


    "Semua kabupaten/kota telah menyerahkan usulan UMK. Terakhir kemarin, Kabupaten Pelalawan,"kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau H Imron Rosyadi, Rabu (29/11/23).


    Imron menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi Dewan Pengupahan Provinsi Riau, usulan UMK kabupaten/kota itu telah sesuai dengan persyaratan dan perundangan yang berlaku. Kemudian, pihaknya telah menyampaikannya kepada Gubri untuk ditetapkan.


    "SK Penetapan UMK itu sudah diserahkan ke Pak Gubernur Riau. Jadi tinggal ditandatangani saja,"jelasnya.

    Menurut Imron, dari 12 kabupaten kota di Riau, Kota Dumai yang paling usulan UMK yaknisebesar Rp3.867.295. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp144.016 atau 3,89 persen. 


    Kemudian lanjutnya, Kabupaten Bengkalis sebesar Rp3.693.540, Siak Rp3.465.940, Kuansing Rp3.467.414, Indragiri Hulu Rp3.477.188, Kota Pekanbaru Rp3.451.584. Lalu, Kabupaten Kampar sebesar Rp3.412.764,  Pelalawan Rp3.395.359, Rokan Hilir Rp3.332.223, Rokan Hulu Rp3.360.920, Indragiri Hilir Rp3.294.625 dan Kepulauan Meranti: Rp3.294.625.


    "UMK itu mulai dilaksanaka terhitung tanggal 1 Januari 2024. Kami berharap, perusahaan mentaati UMK yang telah ditetapkan tersebut,"harap Imron.

    Untuk diketahui, penetapan UMK ini berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai rujukan. UMP Riau ditetapkan sebesar Rp. 3.294.625, lebih besar dari UMP Riau tahun 2023 yakni sebesar Rp3.191.662. nor

  • No Comment to " SK Penetapan UMK Kabupaten/Kota Tunggu Teken Gubri Edy "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com