• Sidang PS Sengketa Tanah, Pengacara Kecewa dengan Sikap Hakim

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 10 November 2023
    A- A+
    Foto: Tim Kuasa Hukum Ahli Waris HM Daud.





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang  Pemeriksaan Setempat (PS) gugatan sengketa tanah di Jalan Sudirman  (Depan Makam Pahlawan-red) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumart (10/11/23), menuai protes dari pengacara penggugat.


    Risky Dermawan SH selaku  kuasa hukum Ahli Waris HM  Daud (Almarhum) mengungkapkan kekecewaannya atas sikap hakim. Pasalnya, dalam sidang  PS yang dihadiri  majelis hakim Iwan Irawan SH, Daniel Ronald SH dan Andi Hendrawan SH itu hanya berlangsung singkat.


    "Kami mempertanyakan  kenapa hakim terlalu buru-buru. Sangat tergesa-gesa. Kami sangat merasakan kekecewaan itu,"kata Risky.


    Foto: Lokasi tanah  yang  disengketakan.



    Seharusnya lanjut Risky,  proses PS ini  dalam  acara hukum perkara Perdata diatur bahwa hakim seharusnya membuka sidang terlebih dahulu. Hakim dapat  membuka sidang secara     resmi, baik di ruang sidang  terlebih dahulu atau langsung pada lokasi PS.

    Hal ini kata Rizky, sesuai dengan Pasal 253 HIR, bahwa setiap sidang harus dinyatakan dibuka terlebih dahulu oleh majelis hakim yang melangsungkan PS.  Kemudian dihadiri oleh pihak kelurahan setempat atau yang mewakili.

    "Karena  tergesa-gesa ini,  krmungkinan jalannya PS  hanya   berselang 15 menit saja.Sehingga  menjadi keterlambatan    bagi   principal  penggugat lainnya.untuk menyaksikan sidang PS yang dilakukan hari ini,"ungkap Rizky.    


    Risky  mengakui, dalam PS itu juga hadir Nuriman SH, selaku kuasa hukum tergugat Salikun  Djono dan Mery Gunarti. Selain itu, baik  pihak  penggugat  maupun tergugat sepakat jika  tanah  yang diperiksa merupakan objek yang  disengketakan.


    Pada kesempatan itu Riski menerangkan, gugatan Perdata  yang mereka ajukan ke PN Pekanbaru ini, karena tanah seluas 2.816 M2 di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Sukajadi itu adalah milik HM Daud. Ahli waris HM Daud memiliki alas hak kepemilikan berupa surat Grant Sultan.

    Selain  itu, ahli waris HM Daud juga  memiliki hak atas tanah yang sah berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 4/1960/Pbr. Lalu, Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 124/1969/PT.Pdg dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/Sip/1974.


    Sedangkan Salikun  Djono dan Mery Gunarti selaku tergugat, mengaku tanah itu juga miliknya. Keduanya mengaku  memiliki alas  hak berupa  Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). nor
















  • No Comment to " Sidang PS Sengketa Tanah, Pengacara Kecewa dengan Sikap Hakim "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com