Foto: Tim Kuasa Hukum Ahli Waris HM Daud.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) gugatan sengketa tanah di Jalan Sudirman (Depan Makam Pahlawan-red) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumart (10/11/23), menuai protes dari pengacara penggugat.
Risky Dermawan SH selaku kuasa hukum Ahli Waris HM Daud (Almarhum) mengungkapkan kekecewaannya atas sikap hakim. Pasalnya, dalam sidang PS yang dihadiri majelis hakim Iwan Irawan SH, Daniel Ronald SH dan Andi Hendrawan SH itu hanya berlangsung singkat.
"Kami mempertanyakan kenapa hakim terlalu buru-buru. Sangat tergesa-gesa. Kami sangat merasakan kekecewaan itu,"kata Risky.
Foto: Lokasi tanah yang disengketakan.
Seharusnya lanjut Risky, proses PS ini dalam acara hukum perkara Perdata diatur bahwa hakim seharusnya membuka sidang terlebih dahulu. Hakim dapat membuka sidang secara resmi, baik di ruang sidang terlebih dahulu atau langsung pada lokasi PS.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) gugatan sengketa tanah di Jalan Sudirman (Depan Makam Pahlawan-red) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumart (10/11/23), menuai protes dari pengacara penggugat.
Risky Dermawan SH selaku kuasa hukum Ahli Waris HM Daud (Almarhum) mengungkapkan kekecewaannya atas sikap hakim. Pasalnya, dalam sidang PS yang dihadiri majelis hakim Iwan Irawan SH, Daniel Ronald SH dan Andi Hendrawan SH itu hanya berlangsung singkat.
"Kami mempertanyakan kenapa hakim terlalu buru-buru. Sangat tergesa-gesa. Kami sangat merasakan kekecewaan itu,"kata Risky.
Foto: Lokasi tanah yang disengketakan.
Seharusnya lanjut Risky, proses PS ini dalam acara hukum perkara Perdata diatur bahwa hakim seharusnya membuka sidang terlebih dahulu. Hakim dapat membuka sidang secara resmi, baik di ruang sidang terlebih dahulu atau langsung pada lokasi PS.
Hal ini kata Rizky, sesuai dengan Pasal 253 HIR, bahwa setiap sidang harus dinyatakan dibuka terlebih dahulu oleh majelis hakim yang melangsungkan PS. Kemudian dihadiri oleh pihak kelurahan setempat atau yang mewakili.
"Karena tergesa-gesa ini, krmungkinan jalannya PS hanya berselang 15 menit saja.Sehingga menjadi keterlambatan bagi principal penggugat lainnya.untuk menyaksikan sidang PS yang dilakukan hari ini,"ungkap Rizky.
Risky mengakui, dalam PS itu juga hadir Nuriman SH, selaku kuasa hukum tergugat Salikun Djono dan Mery Gunarti. Selain itu, baik pihak penggugat maupun tergugat sepakat jika tanah yang diperiksa merupakan objek yang disengketakan.
Pada kesempatan itu Riski menerangkan, gugatan Perdata yang mereka ajukan ke PN Pekanbaru ini, karena tanah seluas 2.816 M2 di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Sukajadi itu adalah milik HM Daud. Ahli waris HM Daud memiliki alas hak kepemilikan berupa surat Grant Sultan.
Selain itu, ahli waris HM Daud juga memiliki hak atas tanah yang sah berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 4/1960/Pbr. Lalu, Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 124/1969/PT.Pdg dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/Sip/1974.
Sedangkan Salikun Djono dan Mery Gunarti selaku tergugat, mengaku tanah itu juga miliknya. Keduanya mengaku memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). nor
"Karena tergesa-gesa ini, krmungkinan jalannya PS hanya berselang 15 menit saja.Sehingga menjadi keterlambatan bagi principal penggugat lainnya.untuk menyaksikan sidang PS yang dilakukan hari ini,"ungkap Rizky.
Risky mengakui, dalam PS itu juga hadir Nuriman SH, selaku kuasa hukum tergugat Salikun Djono dan Mery Gunarti. Selain itu, baik pihak penggugat maupun tergugat sepakat jika tanah yang diperiksa merupakan objek yang disengketakan.
Pada kesempatan itu Riski menerangkan, gugatan Perdata yang mereka ajukan ke PN Pekanbaru ini, karena tanah seluas 2.816 M2 di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Sukajadi itu adalah milik HM Daud. Ahli waris HM Daud memiliki alas hak kepemilikan berupa surat Grant Sultan.
Selain itu, ahli waris HM Daud juga memiliki hak atas tanah yang sah berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 4/1960/Pbr. Lalu, Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 124/1969/PT.Pdg dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/Sip/1974.
Sedangkan Salikun Djono dan Mery Gunarti selaku tergugat, mengaku tanah itu juga miliknya. Keduanya mengaku memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). nor
No Comment to " Sidang PS Sengketa Tanah, Pengacara Kecewa dengan Sikap Hakim "