• Sidang Prapid Polsekta Rumbai, Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 30 November 2023
    A- A+

     

    Foto: Ahli Pidana FH UNRIErdiansyah SH MH saat memberikan keterangan di PN Pekanbaru.






    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolsekta Rumbai yang  diajukan Jhon Hendri HS (54), seorang petani warga Jalan Kartika Sari, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Kali ini, sidang yang dipimpin hakim tunggal Hendah Karmila Dewi SH MH mendengarkan keterangan Ahli Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (UNRI) Erdiansyah SH MH. Ahli ini dihadirkan ke persidangan oleh Mince Hamzah SH MH PhD, selaku kuasa hukum Jhon Hendri.

    Saat itu Mince mempertanyakan tentang mekanisme dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik (Termohon) yang tidak sesuai prosedural. Jhon Hendri disangkakan Pasal 242 dan 378 KUHPidana tentang memberikan keterangan palsu dan penipuan.


    Erdiansyah menyebutkan, jika pasal yang disangkakan kepada Jhon tidak ada kesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan. Artinya, penerapan pasal dinilai tidak tepat.

    "Pasal 242 KUHP Itu hanya milik hakim dan bukan penyidik. Pasal ini baru bisa diterapkan ketika seseorang itu dibawah sumpah telah memberikan keterangan palsu di persidangan,"katanya.

    Kemudian, terkait penerapan  Pasal 378 KUHP  tentang penipuan juga tidak tepat disangkakan kepada Pemohon. Ini karena,  pemohon  tidak  memiliki  keterikatan hukum dengan  pelapor (Nurleli-red).

    Keterikatan hukum itu justru antara  Nurleli dengan Komar Siantar dalam hal jual-beli tanah. Sementara, Jhon  dalam hal ini hanya korban, karena tanah miliknya yang dijual Nurleli ke Komar.

    "Jadi  siapa yang  melakukan kebohongan dan siapa  yang dirugikan disini adalah  antara Si A (penjual-red) dan Si B (pembeli-red). Sementara Si C (pemohon) hanya menjadi korban dalam hal ini, kenapa dijadikan  tersangka,"tegas Wakil Dekan FH UNRI ini.


    "Penetapan tersangka ini kabur atau error. Artinya, penetapan tersangka ini tidak sah dan cacat hukum,"ungkap Erdiansyah.

    Erdiansyah  juga menegaskan, dalam penetapan tersangka penyidik harus memiliki dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik juga harus melalui mekanisme serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Tanpa itu, maka non prosedural serta cacat hukum. 


    Mince  juga menyinggung soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim termohon ke kejaksaan, setelah dilakukannya penyidikan terlebih dahulu. Menurut Erdiansyah, hal itu tidak prosedural.

    Menurut Erdiansyah, penyidik seharusnya mengirimkan SPDP dalam kurun waktu 7 hari sebelum dilakukan penyidikan. Bukan setelah dilakukan penyidikan.

    "Namanya  surat perintah dimulainya penyidikan, tentu  dikirim penyidik sebelum dilakukannya penyidikan. Kalau dikirim setelah penyidikan, artinya itu tidak prosedural,"jelasnya.


    Selanjutnya, terkait  surat penangkapan terhadap pemohon yang diberikan termohon tidak memiliki tanggal dan hanya tandatangan Kapolsekta Rumbai. Erdiansyah menegaskan, surat  harus jelas locus dan tempus -nya. Surat resmi yang tidak memiliki nomor dan tanggal, dinilai tidak jelas (obscuur-red) dan cacat hukum karena menyangkut nasib seseorang.


    Non prosedural lainnya yang dilakukan Polsekta Rumbai menurut Mince, terkait surat perintah penyitaan yang dilakukan termohon tanpa izin dari Pengadilan. Anehnya, surat izin penyitaan baru dikeluarkan pengadilan, setelah beberapa hari termohon melakukan penyitaan.


    "Sebelum melakukan penyitaan, penyidik harus meminta persetujuan   pengadilan setempat. Apabila penyitaan dilakukan sebelum dikeluarkannya izin pengadilan maka itu cacat hukum,"terang Erdiansyah.


    Terakhir, Mince mempertegas soal rangkaian penangkapan, penetapan  tersangka, penyitaan  yang dilakukan  Polsekta Rumbai yang tidak sesuai standar operasional prosedural (SOP) itu,  Erdiansyah menegaskan  hal  itu adalah cacat hukum. Artinya, pemohon tidak sah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 242 dan 378 KUHPidana.

    Untuk diketahui, Jhon Hendri mengajukan Prapid terhadap Polsekta Rumbai, karena menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sesuai SOP. Jhon ditetapkan tersangka Tanpa ada Surat Tugas dan Tanpa Surat Perintah Penyidikan, Tanpa Gelar Perkara dan Tanpa pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan calon tersangka. Lalu diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/72/XI/Res 1.11/2023/Reskrim Tertanggal 08 November 2023.

    Kasus ini berawal ketika Pemohon yang pemilik sah (SHM) tanah seluas 130 x 50 M2 di Jalan Hidayah Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai ini dijual oleh Nurleli kepada Komar Siantar. Nurleli mengklaim sebagai pemilik lahan, karena suaminya (almarhum) pernah mengelola lahan itu.

    Setelah mendapatkan SKT dari Camat Rumbai, Nurleli lalu menjualnya kepada Komar Siantar sebesar Rp100 juta. Namun belakangan, Nurleli mengakui kalau tanah itu bukan miliknya kepada Komar.


    Nurleli mengatakan, jika tanah itu adalah milik Jhon Hendri. Atas pengakuan Nurleli itu, lalu SKT miliknya itu kemudian dibatalkan.


    Komar yang tidak terima dengan tindakan Nurleli itu, kemudian melaporkannya  ke Polsekta Rumbai. Nurleli pun sempat ditahan  bersama menantunya.

    Akan tetapi, belakangan Komar mencabut laporannya dan Nurleli pun  dikeluarkan dari tahanan. Begitu keluar, Nurleli  kemudian membuat  laporan  baru dengan Jhon Hendri sebagai terlapor.


    Nurleli  melaporkan Jhon karena telah  memberikan keterangan palsu  dan penipuan terkait  kepemilikan tanah  itu. Atas  laporan  Nurleli  itu,  Jhon kemudian ditangkap dan ditahan Polsekta Rumbai. nor



  • No Comment to " Sidang Prapid Polsekta Rumbai, Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com