• Sempat Bebas Dua Pekan, Hakim Kembali Tahan Eks Ketua KPU Bengkalis

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 13 November 2023
    A- A+
    Foto: Fadhillah Al Mausuly (pakai peci-red) saat dibawa petugas Kejari Bengkalis.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly yang menjadi terdakwa dugaan korupsi Rp4,5 miliar lebih, kembali ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (13/11/23).

    Sebelumnya Fadhillah sempat dikeluarkan dari Lapas Klas II Bengkalis, karena eksepsinya diterima oleh hakim, Kamis (26/10/23) lalu. Artinya, Fadhillah sempat menghirup udara bebas selama 14 hari.

    Penetapan perintah  penahanan ini disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH dengan hakim anggota Zefri Mayeldo Harahap SH MH dan Yelmi SH MH, usai pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Nofrizal SH MH dan Tomy Jepisa SH.







    Dalam pertimbangannya, majelis hakim memandang perlu untuk melanjutkan penahanan, demi kelancaran pemeriksaan terhadap terdakwa dalam persidangan. Penahanan ini sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

    "Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Fadhillah Al Mausuly dalam tahanan Lapas Klas II Bengkalis, terhitung sejak tanggal 13 November 2023,"kata hakim.


    Terdakwa sendiri yang  hadir dalam persidangan itu, menerima penetapan atas penahanan dirinya tersebut. Usai sidang, Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis langsung membawa terdakwa untuk dilimpahkan ke Lapas Klas II Bengkalis.

    Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa yang menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Periode 2019–2024 ini, melakukan korupsi dalam kurun waktu sejak tanggal 11 Maret 2019 sampai dengan tanggal 03 November 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor KPU Bengkalis Jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

    Terdakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan saksi Puji Hartono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kabupaten Bengkalis (dilakukan penuntutan secara terpisah), Muhammad Soleh selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Kabupaten Bengkalis (dilakukan penuntutan secara terpisah), Hendra Rianda, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Bengkalis dan Candra Gunawan, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Bengkalis (dilakukan penuntutan secara terpisah).


    Terdakwa Fadhillah Al Mausuly selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkalis melalui rapat pleno mengarahkan masing-masing divisi untuk menyerahkan bukti dukung kegiatan kepada Candra Gunawan, untuk dibuatkan SPJ. Dengan alasan “SPJ satu pintu supaya tertib SPJnya,.

    Selanjutnya, menindaklanjuti arahan terdakwa masing-masing divisi mengajukan permintaan dana kegiatan kepada bendahara pengeluaran KPU Candra Gunawan. Lalu setelah dana kegiatan diserahkan oleh bendahara, masing-masing divisi menyerahkan bukti dukung kegiatan yang telah dilaksanakan kepada bendahara pengeluaran sesuai dengan arahan terdakwa.


    Kemudian, setiap akhir tahun pada tahun 2019, 2020 dan 2021 Candra Gunawan mengajukan rincian SP2HL tanpa dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah. Candra  menyerahkan dan menginput rincian tersebut kedalam Sistim Aplikasi Satker (SAS) untuk diproses SP2HL.

    "Dengan alasan jika saksi Muhammad Soleh tidak mengesahkan maka akan dianggap pihak KPU Bengkalis tidak melaksanakan kegiatan / belanja. Lalu Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM mengesahkan SP2HL tanpa dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan tanpa diverifikasi oleh saksi Hendra Rianda selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Seharusnya terdakwa Fadhillah Al Mausuly selaku Ketua KPU melaksanakan penatausahaan penggunaan dana hibah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan Belanja Hibah,"tegas jaksa. 


    Akibat dari perbuatan terdakwa Fadhillah Al Mausuly Cs, telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp4.592.107.767. Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum.


    JPU menjerat terdakwa Fadhillah dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. nor
  • No Comment to " Sempat Bebas Dua Pekan, Hakim Kembali Tahan Eks Ketua KPU Bengkalis "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com