KORANRIAU.co,PEKANBARU- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian H Syamsuar sebagai Gubernur Riau (Gubri), karena maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI.
Informasi telah keluarnya SK Presiden itu diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Hj Elly Wardani."Iya, SK-nya sudah keluar,"katanya, Kamis (2/11/23).
Elly menjelaskan, jika saat ini pihaknya tengah menjemput SK tersebut. Menurutnya, Gubri Syamsuar akan berakhir masa jabatannya, Jumat (3/11/23) besok.
Kendati demikian lanutnya, secara resmi pemberhentian Syamsuar sebagaidari Gubernur Riau akan disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Riau."Rencananya (Paripurna-red) digelar Sabtu tanggal 4 November 2023,"ulasnya.
Nantinya, dalam Paripurna DRPD Riau itu tidak hanya mengumumkan pemberhentian Gubri Syamsuar. Namun juga mengumumkan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Untik diketahui, masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang. Namun karena Syamsuar maju sebagai Caleg DPR RI, maka sesuai aturan harus mengundurkan diri sebagai gubernur sebelum pengumuman daftar calon tetap (DCT) Caleg DPR RI pada Sabtu (4/11/23) mendatang. nor
No Comment to " Presiden Jokowi Keluarkan SK Pemberhentian Syamsuar sebagai Gubernur Riau "