• Plt Gubri Edy Teken SK Penetapan UMP Riau 2024

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 22 November 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) H Edy Natar Nasution telah menandatangani surat keputusan (SK) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024.


    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau H Imron Rosyadi mengatakan, penetapan UMP itu tertuang dalam SK Nomor: Kpts.7589/XI/2023 tertanggal 21 November 2023.


    "Surat Keputusan tentang UMP Riau Tahun 2024 itu telah diteken Pak Gubernur. Kemarin (Selasa-red) surat itu ditandatangani,"kata imron, Rabu (22/11/23).


    Imron menerangkan, dalam SK itu ditetapkan UMP Riau sebesar Rp3.294.625, sesuai dengan yang direkomendasikan Dewan Pengupanan Provinsi Riau. UMP ini efektif berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2024.


    Masih Imron,  nantinya SK Penetapan UMP Provinsi Riau akan menjadi rujukan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan UMK. Termasuk menjadi pedoman bagi Dewan Pengupahan kabupaten/kota dalam menetapkan UMK.


    "UMP ini akan menjadi rujukan bagi dewan pengupahan kabupaten/kota dalam menetapkan UMK. Kemudian, Bupati/Walikota mengusulkan UMK itu kepada Gubernur Riau untuk ditandatangani,"tegasnya. 


    Menurut Imron, usulan UMK dari Bupati/Walikota itu akan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Jika semua persyaratannya telah terpenuhi, maka ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Riau.


    Untuk diketahui, berdasarkan hasil sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/23) laly, UMP Riau disepakati  sebesar Rp. 3.294.625. Jika dibandingkan dengan UMP Riau tahun 2023, terjadi kenaikan. Dimana UMP Riau tahun 2023 saat itu ditetapkan sebesar Rp3.191.662. nor

     
  • No Comment to " Plt Gubri Edy Teken SK Penetapan UMP Riau 2024 "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com