"Mengingat tingginya jumlah korban sipil dan skala kerusakan menyusul serangan udara Israel di kamp pengungsi Jabalia, kami memiliki kekhawatiran serius bahwa ini adalah serangan tidak proporsional yang bisa menjadi kejahatan perang," tulis Kantor HAM PBB di X.
Pada Selasa (31/10), pasukan militer Israel menyerang Jabalia, kamp pengungsi terbesar di Gaza, hingga menewaskan puluhan orang dan melukai ratusan orang.
Seolah tak cukup, Negeri Zionis kembali menyerang kamp tersebut pada Rabu (1/11) sampai sekitar 80 orang tewas.
Menurut kantor media Hamas, total sekitar 195 orang tewas dan 777 orang lainnya terluka akibat dua gempuran udara Israel ke kamp Jabalia. Sekitar 120 orang masih hilang dan diyakini masih berada di bawah reruntuhan bangunan.
Prinsip proporsionalitas yang dimaksud PBB merupakan peran sentral dalam hukum perang yang didefinisikan oleh Konvensi Jenewa. Warga sipil dan struktur sipil yang berada di tengah konflik hukumnya wajib diselamatkan.
Meski begitu, tidak semua kematian warga sipil saat konflik dianggap kejahatan perang. Pihak-pihak yang bertikai bisa melancarkan serangan yang dinilai proporsional pada sasaran militer, bahkan ketika tahu warga sipil juga bisa terkena.
Serangan baru bisa disebut kejahatan perang jika sengaja dilakukan terhadap warga sipil atau jika skala kerugian terhadap warga sipil berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diperoleh.
Untuk mengadili kejahatan perang ini, otoritas hukum yang bisa melakukannya ialah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). ICC punya kapasitas untuk melakukan penyelidikan terkait genosida, kejahatan perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun demikian, Israel bukanlah anggota ICC.
Perang antara Hamas dengan Israel sejak pecah pada 7 Oktober lalu memang kian panas dari hari ke hari. Perang ini telah menewaskan 8.796 warga Gaza, dengan sebagian besar korban anak-anak dan perempuan. Sementara itu, korban tewas di pihak Israel mencapai 1.400 orang. cnnindonesia/nor
No Comment to " PBB: Serangan Israel di Kamp Pengungsi Bisa Jadi Kejahatan Perang "