KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR), Kabupaten Kepulauan Meranti yang merugikan negara Rp42,1 miliar lebih, dituntut jaksa selama 3 tahun penjara, Rabu (8/1/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kedua terdakwa yakni, Dupli Juliardi selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012. Dalam proyek ini Dupli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selanjutnya, terdakwa Dharma Arifiandi, mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya. Saat proyek dikerjakan, Dharma adalah Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Jenti Siburian SH dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Dupli Juliardi dan Dharma Arifiandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,"kata Jenti dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH dan hakim anggota Iwan Irawan SH serta Yelmi SH MH.
Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Namun kedua terdakwa tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Pasalnya, kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara kepada BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp28 miliar lebih.
Atas tuntutan jaksa itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang.
Diketahui, proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu, hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.
Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Nasir dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.
Dari hasil audit diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. nor
No Comment to " Korupsi Proyek JSR Meranti, KPA dan Kontraktor Dituntut 3 Tahun Penjara "