Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/P Tahun 2023 itu menjelaskan tentang Pemberhentian Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau Masa Tugas 2019-2024 tertanggal 25 Oktober 2023.
Dari Surat Keppres tersebut kemudian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengeluarkan Nomor 100.4.2.1/5868/SJ menyampaikan Surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar.
Pada SK Presiden itu disebutkan pada poin pertama, selain tentang pemberhentian Gubernur Riau masa jabatan tahun 2019-2024, juga penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Syamsuar diberhentikan dengan hormat sebagai Gubernur Riau Masa jabatan tahun 2019-2024 karena permintaan sendiri, karena dalam rangka mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terhitung sejak ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT), sekaligus menunjuk H Edy Nasution sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau masa jabatan tahun 2019-2024.
Disebutkan pada poin dua, berdasarkan Penjelasan Pasal 240 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan bahwa Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Pada poin ketiga, sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan Salinan dan Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 103/P Tahun 2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surat keputusan ini langsung ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mendagri, Suhajar Diantoro, ditembuskan kepada Mendagri dan Wamendagri.
Gubri Syamsuar membenarkan telah keluarnya SK Presiden tersebut. Dia mengatakan, jika Jumat (2/11/23) hari ini merupakan terakhir menjalankan tugas.
"Saat ini Surat Keputusan pemberhentian kami dengan hormat juga sudah keluar. Kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada bapak ibu yang telah membantu kami dalam menjalankan tugas,"katanya.
Dia menyebutkan, akan maju menjadi calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Riau II. Karena itu, sesuai aturan perundang-undangan pemilu dan peraturan KPU, bahwa pada 4 November 2023 sudah diumumkan DCT calon anggota DPR RI. nor
No Comment to " Ini SK Presiden Tentang Pemberhentian Gubri Syamsuar "